Penyelundup Gunakan Semut Antar Jemput PMI Ilegal ke Malaysia

Penyelundup Gunakan Semut Antar Jemput PMI Ilegal ke Malaysia

Penyelundup PMI diamankan polisi di Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Polisi menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Kasus ini diungkap di wilayah perairan Meral, Minggu (7/8/2022) dini hari.

Patroli Direktorat Polairud Polda Kepri dan Satpolairud Polres Karimun mengamankan 3 calon PMI dan seorang tersangka Nm alias Semut. Ia digunakan penyelundup untuk melakoni perekrutan, penampung dan antar jemput calon PMI.

"Kita berhasil mengamankan 3 orang calon PMI siap untuk diberangkatkan ke Malaysia. Serta satu orang pelaku yang terlibat sebagai perekrut dan antar jemput PMI," kata Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, Rabu (10/8/2022).

Para calon PMI tersebut merupakan warga Lombok, NTB. Mereka dijemput oleh Semut ke Batam dan dibawa ke Karimun sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Semut sempat menginapkan PMI di pulau Judah, Kecamatan Sugie Besar.

Mereka menunggu kabar dari seseorang yang akan membawa PMI itu ke Malaysia. Orang tersebut saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga sebagai orang yang meminta Semut untuk menjemput dan mengantar calon PMI dari Batam.

"Jadi, pelaku ini menjemput PMI ke Batam, lalu dibawa Karimun. Itu atas suruhan seseorang inisial A yang kini sebagai DPO," ucap Binsar.

Kemudian, pada Sabtu (6/8/2022), Semut berangkat dari Pulau Judah ke lokasi titik pertemuan yang ditentukan, yaitu di perairan bagian luar di Kecamatan Tebing.

Hanya saja, setelah berjam-jam menunggu, Semut dan tiga calon PMI tersebut jalan ke arah perairan Meral untuk membeli minyak kapal yang habis.

Dan, pada saat dalam perjalanan ke lokasi titik pertemuan usai membeli minyak, petugas melakukan penangkapan terhadap kapal yang dinakhodai oleh Semut.

"Ditangkapnnya di perairan Meral, saat hendak kembali ke perairan terluar usai membeli BBM," ucap Kasat.

 

Binsar menyebutkan, direncanakan bahwa tiga orang PMI tersebut akan dipindahkan di tengah laut dari kapal Semut ke kapal.

"Jadi, para PMI ini rencanakan akan dipindahkan di tengah laut ke kapal lainnya. Baru mereka dibawa ke Malaysia," ucapnya.

Hanya saja, setelah sekian lama menunggu, kapal untuk transit tersebut tidak kunjung datang. Bahkan, nomor handphone orang tersebut tidak lagi dapat dihubungi.

Semut kini ditahan di Polres Karimun, dan tiga calon PMI yang diamanakan telah diminta keterangan.

Tersangka Semut dijerat dengan pasal 81 jo 86 huruf C UU no 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kasus PMI ilegal ini masih dalam penyelidikan, dan juga mengejar seorang yang DPO," ujar Kasat Binsar.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews