Sindikat Penyelundup PMI Ilegal di Bintan Raup Cuan Ratusan Juta

Sindikat Penyelundup PMI Ilegal di Bintan Raup Cuan Ratusan Juta

Sindikat penyelundup PMI ilegal di Bintan bersama dengan sejumlah barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Polres Bintan terus melakukan pengembangan terhadap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh 7 tersangka. Salah satu yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia yang berada di Malaysia.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan 7 tersangka baru menjalankan bisnis perdagangan orang ini seminggu kebelakang atau telah dimulai pada Juni 2022. 

Dimulai dari perekrutan PMI. Kemudian penjemputan di Kota Batam, penampungan di Tanjunguban hingga pengiriman dari Pelabuhan Desa Teluk Sasah Lobam Bintan ke Malaysia.

"Meskipun terbilang baru yaitu seminggu ke belakang ini namun mereka sudah sudah melakukan pengiriman PMI sebanyak 4 kali trip," ujar Tidar di Mapolres Bintan, Kamis (7/7/2022).

Baca: Terungkap Modus Sindikat Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan

Dalam sekali pengiriman atau per tripnya, sindikat ini bisa mengantarkan 8 orang sekaligus dengan boat pancung bermesin tempel 40 PK dari Bintan ke Malaysia. Maka jumlah PMI yang sudah dikirim pelaku ke Malaysia secara tidak sah dalam 4 trip itu sebanyak 32 orang.

"Mereka semua berasal dari Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Namun indetitas PMI yang diberangkatkan tidak diingat oleh para tersangka," jelasnya.

Dalam pengiriman PMI itu, tersangka mengelabui para petugas yang berpatroli di perairan dengan modus berpura-pura memancing di perairan antara Bintan-Malaysia. Sehingga boat pancung itu menyediakan berbagai alat pancing ikan.

"Jadi berkedok sedang memancing itulah yang digunakan para tersangka untuk mengelabui petugas. Sehingga bisa mengantarkan PMI itu sebanyak 4 trip," katanya.

Selanjutnya....

 

Selama menjalankan bisnis ini tersangka mendapatkan keuntungan yang besar. Sebab mereka mematok harga Rp 10-15 juta per orang dari Lombok hingga sampai ke Malaysia. Maka keuntungan yang diraup oleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp 400 jutaan.

"Jadi dengan berangkatkan 32 PMI itu para tersangka mendapatkan cuan sekitar Rp 300-Rp 400 juta," ucapnya.

Dari pengakuan para tersangka tersebut maka langkah selanjutnya yang dilakukan kepolisian adalah berkoordinasi dengan Kedutaan Indonesia di Malaysia terkait keberadaan 32 PMI yang diberangkatkan oleh 7 pelaku ke Malaysia. 

"Kita koordinasi ke sana untuk melakukan pencarian terhadap PMI yang sudah diberangkatkan," sebutnya.

Akibat kasus tersebut para tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancamannya hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

"Kami tidak mentolerir dengan adanya tindak pidana yang berkaitan dengan kemanusiaan ataupun keamanan jiwa masyarakat," tutupnya.

Baca: Polisi Bongkar Sindikat Penyelundup PMI Ilegal di Bintan, 7 Orang Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, adapun 7 tersangka TPPO tersebut SN (44), JN (44), dan ST (44) yang ditangkap di Kota Batam. Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di Bintan yaitu YS (38), SH (41), RM (18), dan FM (20).

"Tiga tersangka yang ditangkap di Kota Batam berdomisili di Kabil, Kecamatan Nongsa. Sementara empat tersangka yang ditangkap di Bintan merupakan warga Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara," ujar Tidar.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk otak pelaku dalam perdagangan orang ini adalah SN. Selain itu SN juga penyedia boat pancung yang digunakan untuk memberangkatkan para PMI melalui pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam ke Malaysia.

Sementara itu JN dan ST berperan sebagai penjemput dan pengantar di daratan atau tekong darat di Kota Batam. Dimulai dari menjemput PMI di Bandara Hang Nadim, mengantarkan ke Pelabuhan Telaga Punggur dan menyeberangkan dengan speedboat reguler ke Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kabupaten Bintan.

Kemudian tersangka YS berperan sebagai penjemput dari Pelabuhan Bulang Linggi hingga mengantarkananya ke penampungan sementara di kos-kosan yang berada di Tanjunguban, Bintan.

Lalu dua tersangka yaitu SH dan RM berperan sebagai tekong darat juga. Mereka berdua yang menyediakan mobil serta menjemput dan mengantarkan para PMI dari kos-kosan penampungan Tanjunguban ke pelabuhan ilegal di Desa Teluk Sasah. Sedangkan yang berperan sebagai tekong laut adalah FM, dia yang mengemudikan boat pancung dan memberangkatkan PMI dari Desa Teluk Sasah ke Malaysia.

"Dari 7 pelaku itu 3 diantaranya mempunyai hubungan keluarga yaitu ayah dan anak. Yaitu SH itu ayahnya dan kedua anaknya FM dan RM. Mereka bertiga berperan sebagai tekong darat dan tekong laut di Bintan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews