Otak Penyelundup PMI Ilegal Diburu Hingga Lombok, Polresta Barelang Tangkap 4 Orang

Otak Penyelundup PMI Ilegal Diburu Hingga Lombok, Polresta Barelang Tangkap 4 Orang

Para tersangka tiba di Bandara Hang Nadim. Mereka ditangkap di Lombok diangkut polisi ke Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Empat orang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang di Lombok, NTB terkait sindikat penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia. Polisi melakukan penyelidikan pasca tragedi karamnya boat pengangkut PMI Ilegal di Perairan Nongsa, Pulau Batam, Juni 2022 lalu.

Dalam kejadian tersebut, para PMI yang diselundupkan itu memang berasal dari Lombok. Sebanyak 30 calon PMI saat itu hendak di berangkatkan ke Malaysia. Namun kapal mereka karam di tengah jalan.

Baca juga: Tim SAR Setop Pencarian Korban Kapal Angkut PMI Ilegal Terbalik di Laut Batam 

Sebanyak 23 calon PMI kala itu berhasil diselamatkan, namun 7 orang dinyatakan hilang. Hingga kini baru 1 orang yang ditemukan dalam keadaan meninggal. 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, sebanyak empat tersangka diringkus pihaknya yang memburu otak jaringan penyelundup PMI ini hingga NTB

"Pelaku berhasil kita bekuk 4 orang di wilayah Lombok," ujar Nugroho, Kamis (24/7/2022).

Para tersangka Hasan Maulana (35), Tohari (46), Aman Sentosa (52) dan Ahmad Dani (46) punya peran masing-masing dalam jaringan ini.

Untuk tersangka Aman dan Hasan, berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Kemudian untuk pelaku Tohari berperan sebagai pengirim.

Baca juga: Horor, Kesaksian PMI Ilegal Selamat dari Musibah Perahu Tenggelam di Batam

"Sementara pelaku Dani berperan sebagai pengurus penampungan dan berkomunikasi dengan pihak yang di Malaysia," katanya. 

"Mereka juga mendapatkan upah yang berbeda, Aman dan Hasan memperoleh upah sebesar Rp 1,5 Juta, kemudian Tohri sebesar Rp 7,5 juta serta Dani sebesar Rp 4,5 juta," tambahnya. 

Terhadap tersangka, dikenakan Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI. 

Mereka dijerat hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama yakni penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews