Penyelundup PMI Antar 15 Orang/Hari Via Terminal Ferry Batam Center

Penyelundup PMI Antar 15 Orang/Hari Via Terminal Ferry Batam Center

Enam penyalur PMI Ilegal diringkus polisi di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Enam orang ditangkap terkait penyelundupan PMI di Pelabuhan Internasional Batam Center. Mereka berasal dari 3 kasus berbeda.

Kapolsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP), AKP Yusriadi Yusuf menyebut pihaknya meringkus para tersangka dengan laporan kepolisian yang berbeda. Mereka merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang lebih dulu diamankan. 

Baca juga: Pak Itam Tertangkap Tangan Selundupkan 6 PMI Ilegal di Bulang

"Kita mendapatkan informasi awal dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pengiriman PMI dari pelabuhan Batam Center menuju Malaysia," ujar Yusuf, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, pada tanggal 15 Juli 2022 petugas mengamankan satu orang korban berinisial E. Ia diamankan saat hendak berangkat ke Malaysia. 

Saat dilakukan pengembangan, dua tersangka yang hendak memberangkatkan korban tersebut dijaring. "Dua orang pemain bernama Ridwan dan Anwar," kata Yusuf. 

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa kedua pelaku meminta bayaran kepada calon PMI yang hendak diberangkatkan sebesar Rp 15 juta.

"Kita juga amankan barang bukti berupa paspor, ponsel dan tiket keberangkatan serta ATM buku tabungan milik para pelaku," imbuhnya. 

Sementara itu, pada tanggal 18 Juli 2022 petugas kembali meringkus satu pelaku yang hendak memberangkatkan PMI secara Non Prosedural di Pelabuhan Internasional Batam Center. 

Pelaku merupakan Abdul Kadir, ia diamankan bersama barang bukti berupa paspor, ponsel dan juga tiket keberangkatan tujuan Malaysia serta satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut PMI tersebut. 

Kemudian 22 Juli 2022 petugas kembali meringkus tiga pelaku sekaligus. Mereka bernama Rusli, Suhaili dan Saipul.

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 8 Tersangka Jaringan Penyelundup PMI Ilegal ke Malaysia 

"Ketiganya ini merupakan pemain yang biasa memberangkatkan para korbannya dari pelabuhan Batam Center tujuan Malaysia," jelasnya. 

"Dari enam tersangka ini kita berhasil menyelamatkan 40 PMI yang hendak dikirimkan ke Malaysia secara non prosedural," tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku mereka telah memberangkatkan PMI sebanyak 5 hingga 15 orang per hari. Mereka meminta bayaran sebesar Rp 15 juta rupiah mulai dari pengurusan paspor serta biaya tiket penginapan dan lainnya. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No 8 Tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews