Ombudsman Tolak Laporan JPKP soal Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Kepri

Ombudsman Tolak Laporan JPKP soal Dugaan Maladministrasi Seleksi Anggota Bawaslu Kepri

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat P. Siadari.

Batam, Batamnews - Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau (Kepri) menolak laporan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang. 

Laporan tersebut mengenai dugaan maladministrasi pada proses seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi (Timsel). 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan bahwa pihaknya telah mempelajari laporan dari JPKP beberapa waktu lalu. Setelah itu mereka melakukan gelar perkara. 

Hasil dari gelar perkara tersebut, pihaknya menarik kesimpulan untuk menolak laporan yang disampaikan JPKP pada Jumat (5/8/2022). 

“Lapran kami tolak karena JPKP tidak memenuhi syarat formil,” ujarnya, Rabu (10/8/2022). 

Selain itu, JPKP yang merupakan pelapor bukan korban dari dugaan yang berikan kepada Timsel Bawaslu Kepri.

"Setelah kami telaah. Laporan tersebut kami tolak dengan alasan pelapor bukan korban langsung," katanya. 

Lagat menjelaskan, pihaknya bisa saja mempertimbangkan laporan itu. Akan tetapi, JPKP harus terlebih dahulu mencoba meminta keterangan atau informasi dari Timsel Bawaslu Kepri perihal dugaan maladministrasi tersebut.

"Kalau tidak dilayani atau dilayani tapi tak memuaskan, baru dapat dilaporkan ke Ombudsman. Artinya mereka menjadi korban tidak dilayani oleh Timsel," katanya. 

Sebelumnya, Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mendatangi kantor Ombudsman Kepri di Kota Batam, Jumat (05/08/2022). 

Ia menyampaikan kedatangannya ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri untuk melaporkan Timsel Bawaslu Kepri lantaran diduga melakukan maladministrasi pada tahapan seleksi.

“Kami laporkan karena menduga adanya maladministrasi. Kami menemukan banyak kejanggalan mulai dari CAT sampai Wawancara dan tes kesehatan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya memperoleh sejumlah informasi bahwa hasil seleksi tidak disampaikan secara transparan.

Pihaknya menduga, Timsel Bawaslu Kepri tidak menerbitkan nilai hasil seleksi ke seluruh peserta. Nilai seleksi itu hanya ditampakkan ke sebagian peserta.

“Mereka hanya menampilkan ke personal masing-masing peserta,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews