Ombudsman Kepri Minta Saber Pungli Awasi Pelaksanaan PPDB

Ombudsman Kepri Minta Saber Pungli Awasi Pelaksanaan PPDB

Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Peran Saber Pungli Triwulan I Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau di Mapolda Kepri, Rabu (18/5/2022) (ist)

Batam - Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar Saber Pungli mengawsi penetapan dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak diintervensi oleh oknum. Sehingga daya tampung sesuai dengan Rencana Daya Tampung (RDT) yang telah ditetapkan.

“Karena berdasarkan pengalaman kami, Kepala Sekolah tidak mampu menolak siswa titipan dari oknum pejabat maupun aparat sehingga daya tampung melebihi batas, bahkan terdapat kelas dengan jumlah siswa sampai 48 orang,” ujar Kepala Ombusdman Kepri, Lagat Siadari, Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (Anev) Peran Saber Pungli Triwulan I Tahun 2022 Provinsi Kepulauan Riau di Mapolda Kepri, Rabu (18/5/2022). 

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai sosialisasi pembentukkan Kota/Kabupaten Bebas dari Pungli serta persiapan pengawasan dan monitoring antisipasi Pungli pada proses PPDB tingkat SD, SMP dan SMA tahun ajaran 2022/2023.

Menurutnya dengan pengawasan ketat terhadap daya tampung dapat mencegah pungutan liar. Sering sekali praktik pungutan liar dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid.

“Kami pernah temukan adanya pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah untuk berbagai alasan, seperti fasilitas sekolah agar anak dapat bersekolah di sana. Padahal fasilitas sekolah sudah jadi tanggung jawab pemerintah dan hal itu bisa menyebabkan kelebihan daya tampung”, kata Dia.

Kemudian, ia menyoroti surat keterangan domisili sebagai syarat PPDB yang sarat akan potensi penyimpangan oleh oknum Kepala Rukun Tetangga (RT).

“Temuan lainnya, terdapat oknum RT yang melakukan pungli hingga jutaan rupiah kepada wali murid untuk mengeluarkan surat domisili, padahal surat tersebut dikeluarkan oleh Kelurahan tanpa dipungut biaya apapun,” jelasnya. 

Lagat berharap Saber Pungli dapat mengawasi pelaksanaan PPDB dengan ketat dimana Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau pun akan turut andil di dalamnya.

“Kami harap Saber Pungli melakukan pengawasan dengan ketat. Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau selaku bagian dari tim pencegahan pun akan melakukan pengawasan dari proses penetapan hukum hingga pelaksaanaan”, katanya.

Ia juga mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau akan membuka layanan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB tahun 2022 di Kepulauan Riau.

“Masyarakat nantinya pun dapat melakukan pengaduan terkait PPDB ini, baik melalui WA Pengaduan, eMail maupun datang langsung,” katanya.

Ia juga meminta agar Saber Pungli menjadikan beberapa sekolah sebagai proyek percontohan (pilot project) dalam pelaksanaan PPDB bebas pungutan liar (pungli) dengan melakukan penandatanganan komitmen.

“Adakan pilot project di beberapa sekolah favorit dimana mereka akan mendatangani   komitmen tidak melakukan pungutan liar,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews