Indra Kenz Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang Pekan Depan

Indra Kenz Jalani Sidang Perdana di PN Tangerang Pekan Depan

Indra Kenz (detikom)

Tangerang - Indra Kesuma atau Indra Kenz akan menjalani sidang pertamanya sebagai terdakwa kasus penipuan dan investasi bodong minggu depan. Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

"Tanggal 12 Agustus (sidang perdana Indra Kenz). Agenda pembacaan surat dakwaan," ujar pejabat Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono saat dikonfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Arif belum dapat memastikan sidang perdana ini akan dihadiri langsung oleh Indra Kenz atau tidak. Menurutnya, kepastian itu didapat nanti sesuai permintaan jaksa.

"Belum tahu. Tergantung jaksa apakah mau sidang online apa offline," tambahnya.

Sidang ini akan dipimpin oleh Rahman Rajagukguk sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota. Arif mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas Indra Kenz dari Kejari Tangsel pada Rabu (3/8/2022) kemarin.

"Hakim anggota Hengky Henry dan Luki Rombot. Kemarin (berkas Indra Kenz diterima). Sidangnya kemungkinan di ruang sidang utama," ucapnya.

Sebelumnya, Indra Kenz bakal didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

"Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Terdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/8/2022).

Seperti diketahui, bekas afiliator Binomo, Indra Kenz, bakal diadili. Indra, yang merupakan tersangka kasus investasi bodong, malah merasa lega menyongsong sidang perdana.

Binomo adalah aplikasi binary option. Indra Kenz disangka menipu dengan menawarkan keuntungan investasi bodong aplikasi itu. Dia ditahan di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp 54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp 46,6 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews