Mobil hingga Rumah Tersangka Investasi Bodong di Batam Disita Polisi

Mobil hingga Rumah Tersangka Investasi Bodong di Batam Disita Polisi

ilustrasi

Batam, Batamnews - Sejumlah aset pribadi milik pelaku Investasi Bodong di Batam, Sherly Wahyuni disita polisi. 

Kasus Sherly ini mirip dengan kasus penipuan yang viral di Indonesia yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan. Namun kali ini ruang lingkupnya di Kota Batam. Pelaku menggunakan jasa seorang selebgram terkenal di Batam untuk menjadi Brand Ambasador (BA)-nya.

Baca juga: Inisiator Investasi Bodong di Batam Akhirnya Ditangkap

Aset-aset pribadi miliknya tersebut dibeli dari uang kasus penipuan berkedok investasi sejak tahun 2019 silam. Sherly diduga menipu para member hingga. Kerugian mereka ditaksir mencapai Rp10 miliar.

"Sejak 2019 lalu ia melakukan kegiatan ini. Berawal dari arisan online hingga investasi simpan pinjam bagi hasil," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (9/6/2022). 

Kasus ini terkuak saat pembayaran yang tersendat dilakukan oleh pelaku. Akibatnya ia terus-terusan mencari korban baru untuk menutupi pembayaran tersebut.

Dari hasil penipuan yang ia lakukan, ia bisa membeli rumah di kawasan Orchard Park, Batam Kota hingga beberapa unit mobil. Bahkan asetnya tersebut masih berstatus kredit. "Itu masih status kredit, sudah kita sita semua aset-aset yang dimiliki oleh pelaku," kata dia.

Baca juga: Mirip Kasus Indrakenz, Investasi Bodong di Batam Gandeng Selebgram  

Nugroho mengatakan penangkapan dilakukan Sabtu (14/5) lalu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Sherly sempat kabur setelah korban-korbannya meminta pertanggungjawaban. 

Tersangka saat diamankan dalam kondisi hamil tua. Saat berstatus tahanan tersangka melahirkan bayinya.

Polisi membantunya ketika proses melahirkan secara operasi cesar di RS Harapan Bunda Batam, Senin (30/5/2022) lalu.

Sebelumnya, sebanyak 400 orang tertipu oleh Investasi Bodong di Batam dengan total kerugian mencapai Rp 10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews