Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Hingga 24 Juni

Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz Hingga 24 Juni

Indra Kenz. (Foto: Instagram/@indrakenz)

Jakarta - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz. Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perpanjangan masa tahanan itu dilakukan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 252/Penbid.2022/PNJAKUT/13 Mei 2022.

"Terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK di rutan Bareskrim 30 hari terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).

Ramadhan mengungkapkan, perpanjangan masa tahanan Indra Kenz dilakukan karena pemeriksaan yang belum rampung.

"Tentu hal ini dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum selesai," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara mengatakan hari ini penyidik telah melakukan penyitaan mobil Ferrari milik Indra Kenz yang berlokasi di Medan.

“Betul [penyidik hari ini ke Medan],” kata Candra, Selasa (17/5/2022).

Candra menjelaskan, setelah mobil Ferrari milik Indra Kenz disita oleh penyidik, hari ini juga mobil tersebut langsung dibawa ke Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam persidangan.

Mobil senilai Rp 3,5 miliar itu telah berada di Bareskrim Polri dan disita sebagai barang bukti kasus tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews