Tak Hanya Warga Kepri, Puluhan WNI Korban TPPO Disekap di Kamboja

Tak Hanya Warga Kepri, Puluhan WNI Korban TPPO Disekap di Kamboja

Tiga tersangka perdagangan orang ke Kamboja kini ditahan di Mapolda Kepri. (Foto:Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking berhasil diungkap Polda Kepulauan Riau, beberapa waktu. Korban dikirim ke Kamboja dan dieksploitasi setelah diimingi gaji besar.

Belakangan, tak hanya warga Kepri saja yang menjadi korban. Sejumlah orang dari beberapa daerah di Indonesia bahkan disekap di negara tersebut.

Hal ini terungkap setelah WNI ini mengirim pesan ke media sosial milik Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Mabes Polri yang berkoordinasi dengan atase pertahanan KBRI mendapatkan informasi diduga yang disekap mencapai 60 orang.

"Data terakhir menunjukkan bahwa warga negara Indonesia yang disekap bukan sejumlah 53 orang namun bertambah menjadi 60 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir kumparan, Sabtu (30/7/2022).

Ramadhan mengatakan, saat ini para WNI itu berada di Phum 1, Preah Sihanouk, Cambodia dengan titik koordinat 10°37'33.0"N 103°30'08.7"E.

Lebih jauh, dari hasil koordinasi itu juga diinformasikan bahwa pihak Kepolisian Kamboja telah berhasil berkomunikasi dengan beberapa perwakilan WNI yang diduga disekap.

"Sampai saat ini masih diupayakan terus oleh pihak KBRI Phnom Penh bekerja sama dengan pihak Kepolisian Kamboja untuk menjemput ke 60 warga negara Indonesia tersebut," tuturnya.

Baca: Diimingi Gaji Gede, Warga Batam Dipekerjakan Jadi Marketing Investasi Bodong di Kamboja

Sementara itu, untuk korban yang berasal dari Kepulauan Riau diketahui direkrut oleh komplotan yang diotaki oleh pria berinisial JE.

JE berkomplot dengan dua orang lainnya, masing-masing berinisial F dan H. 

Sindikat ini menjaring korbannya dengan memasang iklan melalui media sosial. Dari sembilan korban yang diberangkatkan ke Kamboja, mayoritas berasal dari Kota Batam dan Kabupaten Lingga.  

Iming-imingnya, dipekerjakan di perusahaan ternama dengan gaji besar.

"Upah sebesar USD 700 untuk yang tak memiliki kemampuan bahasa dan sebesar USD 1.000 untuk yang memiliki kemampuan berbahasa Mandarin dan Bahasa Inggris," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian, Jumat (8/7/2022).

Namun, sesampainya di sana, para korban ini justru mendapatkan pekerjaan tidak seperti yang dijanjikan. Mereka malah dipekerjakan sebagai marketing investasi bodong.

Mereka ditargetkan untuk mencari 3 klien dalam satu hari. Jika tak mencapai target, para korban akan disetrum, disuruh push up dan tindakan kekerasan lainnya. Bahkan mereka akan didenda sebesar USD 20 oleh pihak perusahaan jika mereka mengalami sakit. 

Selanjutnya....

 

Kasus ini terungkap saat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh menyurati Polda Kepulauan Riau pada 30 Juni 2022 lalu. 

Dalam surat tersebut, tertuang penjelasan bahwa terdapat sembilan PMI dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang dipekerjakan di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tak menyenangkan seperti tindak kekerasan.

"Mendapati laporan tersebut kita lakukan pendalaman dan didapati bahwa pelaku yang merekrut para korban berasal dari Batam," katanya. 

Baca: Warga Kepri Korban TPPO di Kamboja: Disetrum dan Push Up Kalau Tak Capai Target

Usai penyelidikan, pada 6 Juni 2022 lalu, Polda Kepri menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubukbaja. Ia berperan sebagai perekrut PMI untuk dikirim ke Kamboja. 

Selain itu, dari hasil pengembangan tim juga mengamankan pelaku berinisial F di perumahan Permata Regency. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial H.

Namun demikian, dari data terbaru mengenai puluhan orang yang disekap di Kamboja tersebut, belum diketahui apakah mereka juga direkrut oleh sindikat ini.

Batamnews masih menelusuri ke pihak-pihak terkait. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews