Airport Tax Hang Nadim Batam Naik Mulai 28 Juli 2022

Airport Tax Hang Nadim Batam Naik Mulai 28 Juli 2022

Bandara Hang Nadim Batam.

Batam, Batamnews - Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau (Kepri), resmi menaikkan harga tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Dari informasi yang didapat bahwa kenaikan tarif mulai berlaku hari ini, Kamis (28/7/2022). Kenaikannya cukup signifikan, dari Rp 60 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Publikasi BP Batam, Sazani. Ia mengaku jika kenaikan tarif airport tax benar berlaku.

"Iya, benar. Lebih jelasnya coba tanya ke pihak BIB," ujarnya.

Sementara itu, Corsec BIB, Agnes, hingga kini masih belum bisa dihubungi perihal penyebab dari kenaikan tarif airport tax tersebut.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie, juga mengungkapkan hal serupa. Kenaikan tarif airport tax akan menambah mahalnya biaya penerbangan.

"PJP2U atau airport tax naik, kenaikan terbesar di bandara sebelah timur Indonesia," kata mantan Anggota Ombudsman, Sabtu (16/7/2022) lalu dikutip dari CNBC Indonesia.

Alvin mengatakan, peningkatan tarif terbesar pada bandara di Biak, menjadi Rp 66 ribu dari Rp 30 ribu per tiket. Sementara di Lombok Praya naik menjadi Rp 106 ribu dari Rp 60 ribu.

"Bandara Kupang naik dari Rp 45 ribu jadi Rp 70 ribu, Jayapura naik menjadi Rp 95 ribu dari Rp 55 ribu," sebutnya.

Hal tersebut tentunya akan menjadi beban konsumen yang mana saat ini maskapai juga tengah menetapkan harga tiket yang cukup mahal atau berada mendekati Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelas ekonomi.

Alvin mengusulkan kenaikan tarif airport tax ini bisa dikendalikan oleh pemerintah, seperti menunda pemberlakuannya.

"Ini jadi beban konsumen. Padahal sebelumnya bisa dikendalikan pemerintah, jangan diberlakukan dulu atau ditanggung pemerintah untuk saat ini jadi tidak membebankan konsumen," kata Alvin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews