Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Tak Bayar Retribusi, Kenapa?

Ratusan Tower Telekomunikasi di Karimun Tak Bayar Retribusi, Kenapa?

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Ratusan tower telekomunikasi yang berdiri dan beroperasi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau ditengarai tak membayar retribusi daerah.

Padahal, Kabupaten Karimun memiliki memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah.

"Pemda harus segera melakukan pemungutan retribusi tower, jumlah tower di Karimun sangat banyak. Sehingga, potensi dari pendapatan retribusi ini sangat besar," kata Ketua Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan, baru-baru ini.

Ia mengatakan, retribusi dari tower tersebut dinilai akan menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemda Karimun.

Meski sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) no 4 tahun 2020 tentang Retribusi Daerah, untuk retribusi belum tower dipungut pemerintah.

Alasannya dikarenakan belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tarif dari retribusi tower tersebut.

"Jadi, potensi yang sebenarnya bisa digali ini, sama sekali terabaikan. Jadi kami minta Bupati untuk segera menerbitkan Perbup agar retribusi tower ini bisa segera dipungut," ujarnya.

DPRD Karimun telah mendorong usulan pemungutan retribusi tower itu dengan menyurati Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Dari taksiran ketua komisi III DPRD Karimun itu, pendapatan dari pungutan tower yang setiap hari beroperasi se-Kabupaten Karimun bisa mencapai Rp 2 miliar, baik tower yang di tanah atau di atas bangunan.

Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Pemko Batam, hampir 800 tower mampu meraih pendapatan sebesar Rp 12 miliar pada tahun 2021 lalu dari retribusi.

Ady bahkan meyakini pendapatan retribusi tower nantinya akan melebihi pendapatan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karimun.

"Karimun ada sekitar 200 tower, tetapi potensi pendapatannya hilang karena tidak ada Perbup. Oleh karena itu Pemkab Karimun harus segera menerbitkannya dan menunjuk Dinas mana yang akan mengelola retribusi ini," jelas Ketua DPC Hanura Karimun tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews