Home Industri Obat Terlarang di Karimun Gunakan Bahan Baku Baterai hingga Semen

Home Industri Obat Terlarang di Karimun Gunakan Bahan Baku Baterai hingga Semen

Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti saat penggerebekan home industri obat terlarang di Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Pelaku home industri pembuatan obat terlarang yang diungkap Satresnarkoba Polres Karimun, ternyata telah beroperasi hampir satu tahun. Mereka melakukan aksinya di salah satu rumah kawasan Kampung Baru, Kecamatan Tebing.

Dalam penangkapan yang dilakukan, tiga orang diamankan pihak kepolisian, yaitu inisial Rn, Ml, dan Ms. Aktivitas tersebut nyaris tidak diketahui dan berjalan dengan mulus, sehingga menghasilkan obat terlarang yang juga telah beredar di Karimun.

"Cukup lama, sudah hampir setahun mereka beraktivitas meracik obat terlarang itu," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto.

Obat-obat yang diproduksi itu dijual dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu untuk satu butir nya. Kegiatan rumahan yang meracik obat itu melanggar undang-undang kesehatan.

Bahkan, kegiatan ini juga dapat membahayakan nyawa manusia. Sebab, untuk bahan yang dicampurkan pada obat tersebut sangat berbahaya dengan zat kimia.

"Campurannya ada dari arang baterai, lalu semen, dan juga berbagai jenis obat-obat keras yang seharusnya menggunakan resep dokter," ujar Kasat Elwin.

Home industri tersebut diketahui dimonitoring oleh seseorang yang kini menjadi DPO yaitu B. Ia juga sebagai pencari bahan-bahan obat yang akan dicampur serta orang yang mencari pemesan obat hasil racikan.

"Seorang jadi DPO, yang memiliki peran sebagai pencari obat-obat untuk diracik," ucapnya.

Elwin menjelaskan, meskipun obat tersebut tidak mengandung zat yang ada didalam narkotika, namun perbuatan tersebut tentunya telah melanggar undang-undang kesehatan yang apabila dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan bahkan nyawa seseorang.

Adapun efek yang ditimbulkan dari obat terlarang hasil racikan home industri itu, dapat membuat halusinasi maupun fly.

"Pengaruhnya memang bisa fly juga, halusinasi. Tapi, efeknya sangat berbahaya sekali bagi kesehatan serta dapat berakibat fatal," ucap AKP Elwin.

Para pelaku saat ini telah mendekam dalam sel tahanan Polres Karimun, mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews