Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap di Karimun, 1 Orang Buron

Dua Pengedar Ekstasi Ditangkap di Karimun, 1 Orang Buron

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto menunjukkan barang bukti ribuan butir ekstasi dari Malaysia. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews -  Aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Karimun, Kepri.

Tersangka berinsial Hi dan Nn itu ditangkap bersama barang bukti berupa pil ekstasi yang disinyalir merupakan jenis baru.

Pengungkapan itu dilakukan di salah satu hotel di Karimun, pada Senin (11/7/2022) lalu. Setelah dilakukan penghitungan, obat-obat yang diduga pil ekatasi yang disita tersebut ada sebanyak 4.390 butir.

"Ekstasi yang kita amankan ini berasal dari Malaysia. Narkoba ini juga merupakan jenis baru, jadi kita masih melakukan pengembangan," kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, Jumat (22/7/2022).

Berdasarkan hasil keterangan para tersangka, narkoba tersebut didatangkan dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Karimun.

Masuknya narkoba ke wilayah Karimun dari negara Malaysia, diduga melalui jalur-jalur yang tidak resmi atau ilegal.

Untuk kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun masih melakukan pendalaman dan masih memburu satu orang yang juga terlibat.

"Masih kita kembangkan, satu orang masih DPO," ucap Elwin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews