Perseteruan MS Glow vs PStore Glow, Yasonna Laoly: Jangan Abaikan Kekayaan Intelektual

Perseteruan MS Glow vs PStore Glow, Yasonna Laoly: Jangan Abaikan Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (foto: ist)

Yogyakarta - Perseteruan pemilik merek dagang PStore Glow, Putra Siregar dengan Maharani Kemala - Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow, ikut dipantau Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

"(Perseteruan) antara MS Glow dan PS Glow itu tuntutannya sudah bermiliar-miliar, ini satu contoh kalau kita lalai dan abai mencatatkan hak intelektual kita," kata Yasonna dikutip Tempo.co, Jumat (20/7/2022).

Yasonna pun meminta publik belajar dari kasus sengketa merk dagang MS Glow dan PS Glow itu. "Terutama bagi mereka yang masih awal merintis usaha, kasus MS Glow vs PSGlow itu bisa menjadi contoh pelajaran, terutama para pelaku UMKM," kata Yasonna.

"Pengurusan kekayaan intelektual ini jangan sampai terlambat, jangan menunggu maju bisnisnya baru mendaftarkan mereknya, itu akan rawan jadi sengketa," ujarnya. 

Yasonna menduga persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow terjadi akibat terlambatnya pengurusan hak kekayaan intelektual. Pemilik usaha, kata Yasonna, seringkali terbuai, tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang. 

"Jangan ragu bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga agar kian sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," kata Yasonna. 

Yasonna mengatakan untuk menjamin hak kekayaan intelektual, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada Juli 2022 ini. Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.

"PP ini juga mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual," kata dia.

Menurut Yasonna, pemerintah daerah juga perlu memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan Kekayaan Intelektual. "Di tingkat nasional, Yogyakarta masuk menjadi lima besar daerah dengang pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia," kata dia.

Pemilik PStore Glow, Putra Siregar memilih berdamai dengan Maharani Kemala - Shandy Purnamasari dan suaminya, Gilang Widya Pramana atau Juragan 99. Ia memilih menutup usaha PStore Glow dan tidak mengambil keuntungan dari kemenangan yang diperolehnya, yakni MS Glow membayar dia Rp 37 miliar untuk kekalahan itu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews