MS Glow Tetap Produksi dan Jual Kosmetik Usai Kalah Gugatan Rp 37 M

MS Glow Tetap Produksi dan Jual Kosmetik Usai Kalah Gugatan Rp 37 M

MS Glow

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PT Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow terhadap penggunaan merek dagang MS Glow.

Dikutip dari SIPP PN Surabaya, Kamis (14/7/2022) gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Surabaya menyebut jika MS Glow diminta menghentikan produksi dan menarik produk kosmetiknya di Indonesia.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek "MS GLOW" yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia," bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis menyebut putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap. Menurutnya MS Glow akan meneruskan kegiatan produksi serta penjualan kosmetik.

"Putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi produksi dan penjualan tetap" kata Arman saat dihubungi detikcom, Kamis (14/7/2022).

Arman melanjutkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum terhadap hasil putusan tersebut. Langkah yang disiapkan adalah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, PN Niaga Surabaya menyatakan MS Glow kalah gugatan atas PT PStore Glow Bersinar Indonesia atas penggunaan merk dagang.

Majelis hakim menyatakan, keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang punya kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

Para tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia diminta membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 37 miliar.

Sebagai informasi, PN Niaga Surabaya dalam putusannya tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

"Menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT (PS Glow) sebesar Rp 37.990.726.332, secara tunai dan seketika," bunyi hasil putusan tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews