Sengketa Merek PS Glow, Juragan 99 dan Istri Digugat Rp 360 Miliar

Sengketa Merek PS Glow, Juragan 99 dan Istri Digugat Rp 360 Miliar

Juragan 99 dan istri di depan jet pribadi. (Foto: Instagram/@shandypurnamasari)

Jakarta, Batamnews - PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari senilai Rp360 miliar lewat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mengutip Sistem Pengadilan Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Kamis (14/4/2022), gugatan dilayangkan terkait penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

PStore Glow Indonesia melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya Edy Hartono dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Gugatan didaftarkan pada Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Keseriusan Gilang Widya Pramana Dalam Berbisnis dan Soal Sebutan Juragan 99

Dalam gugatannya, PStore Glow Indonesia turut menggugat PT Kosmetika Global Indonesia dan PT Kosmetika Cantik Indonesia selaku perusahaan dengan produk dagang MS Glow. Selain itu, gugatan juga ditujukan ke Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

PStore Glow Indonesia meminta PN Surabaya mengabulkan seluruh gugatannya, seperti menyita jaminan atas harta milik tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara yang dimohonkan.

Penggugat juga meminta PN Surabaya memberikan hak penggunaan merek dagang PS Glow dan PStore Glow yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM kepada penggugat.

Baca juga: Juragan 99 Diincar Ditjen Pajak usai Klaim Omzet MS Glow Rp 600 Miliar per Bulan

"Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, dan tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp360 miliar secara tunai dan seketika," bunyi petitum gugatan tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar para tergugat menghentikan produksi, perdagangan, sekaligus menarik seluruh peredaran produk kosmetik dengan merek MS Glow yang terdaftar di Indonesia disertai dwangsom sebesar Rp1 miliar untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan.

"Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara," tulis petitum tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews