Polisi Tahan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur

Polisi Tahan Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut Cibubur

Kecelakaan maut di Jl Transyogi, Cibubur, Bekasi. Sopir truk tersebut resmi ditahan. (detikom)

Jakarta - Sopir truk tangki Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl Transyogi, Cibubur, Bekasi. Sopir truk tersebut resmi ditahan.

"Sudah, sudah ditahan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman via detikcom, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Korban Truk Tangki Pertamina Maut: 10 Orang Tewas, 5 Terluka

Latif sekaligus meluruskan informasi terkait penetapan tersangka bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus kecelakaan maut Cibubur ini hanya sopir truk.

"Sopirnya saja yang jadi tersangka, kernetnya kan saksi," imbuhnya.

Sopir truk dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal 310 (UU LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia," imbuh Latif.

"Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)."

Seperti diketahui, kecelakaan truk Pertamina di CBD, Cibubur, pada Senin (18/7) menelan banyak korban jiwa. Ada 10 korban tewas dan 6 lainnya luka-luka akibat kecelakaan truk Pertamina tersebut.

Baca juga: Sebuah Truk Tiba-tiba Terbakar saat Melintasi Perkebunan Sawit di Bintan

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena rem blong. Namun polisi juga tegah menganalisis adanya faktor kondisi jalan yang diduga memicu kecelakaan maut tersebut.

Pasalnya, lokasi kecelakaan maut ini berada di jalan turunan dan dipasangi traffic light atau lampu merah. Menurut polisi, lampu merah di lokasi tersebut tidak layak.

"Kalau dilihat dari kasatmata, tidak layak, nanti kita akan evaluasi. Saya dari kepolisian ada data-data yang ada, tentunya penyebabnya apa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di lokasi kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).

 

Penjelasan Pengembang CBD soal Usulan Lampu Merah

Direktur Ciputra Group Harun Hajadi mengakui pihaknya mengusulkan rekayasa lalu lintas di pertigaan CBD yang menjadi lokasi kecelakaan. Pihak CBD mengusulkan rekayasa lalu lintas itu Dishub Kota Bekasi.

"Kami mengusulkan ada solusi rekayasa lalu lintas karena persimpangan Jl Transyogi dan proyek itu (proyek CBD) simpang yang cukup besar," kata Harun Hajadi, Selasa (19/7/2022).

Dia tidak ingat kapan usulan itu disampaikan ke Dishub Kota Bekasi dan akhirnya lampu lalu lintas (traffic light/TL) dipasang di lokasi. Yang jelas, lampu lalu lintas sudah terpasang pada Maret 2021, sebagaimana foto yang ditampilkan Google Street View. Namun, sebelumnya, lampu lalu lintas itu hanya memancarkan lampu oranye.

Kata polisi, lampu merah baru dinyalakan sekitar tiga bulan lalu. Meski begitu, Harun Hajadi menyatakan kecelakaan kemarin bukan semata-mata karena lampu merah.

"Kalau rem blong, apalagi keadaan jalan sedang macet sekali, ada lampu atau tidak ada lampu pasti terjadi kecelakaan," kata Harun.

Usulan pihak CitraGrand untuk rekayasa lalu lintas, dijelaskannya, bertujuan mengurangi kemacetan di lokasi. Namun soal adanya truk mengalami rem blong yang celaka, itu bisa terjadi di mana saja. Kebetulan, kata dia, peristiwa kemarin terjadi di dekat proyek CitraGrand Cibubur CBD.

"Usulan kita untuk adanya rekayasa lalu lintas itu dimaksudkan agar mengurangi kemacetan yang diderita warga seluruh kawasan yang ada di Jl Transyogi," kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews