Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Lion Air, Pengacara Ahyudin: Tidak Benar

Soal Dugaan Penyelewengan Bantuan Korban Lion Air, Pengacara Ahyudin: Tidak Benar

Eks Pendiri ACT Ahyudin saat menjalani pemeriksan kasus dugaan penggelapan dana umat di Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Jakarta - Bareskrim Polri menduga Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyelewengkan dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing untuk 189 orang korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing JT610. Nilainya mencapai Rp 139 miliar.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menyebut hal itu tidak benar. Sebab sifatnya masih dalam bentuk dugaan.

“Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua,” kata Pupun dilansir kumparan, Senin (11/7/2022).

“Ya kita sudah pasti mengatakan bahwa itu [penyelewengan dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing] tidak benar ya,” tambahnya.

Untuk itu, Pupun menegaskan pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut kepada penyidik terkait dugaan tersebut.

“Ya kita pasti akan menjelaskan semua,” pungkasnya.

Baca: Polisi Selidiki Dugaan ACT Selewengkan Dana Korban Kecelakaan Lion Air, Nilainya Fantastis

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik Bareskrim Polri saat ini menduga dana bantuan CSR dari perusahaan Boeing itu diselewengkan oleh Yayasan ACT.

"Penyaluran dana sosial/CSR kepada ahli waris dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 di mana total dana sosial/CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Sabtu (9/7).

Ramadhan menuturkan, dana CSR itu terbagi dua jenis bentuk bantuan, yakni dana santunan senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000, dan dana sosial senilai USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000 untuk setiap ahli waris korban. Jika ditotalkan sekitar Rp 139 miliar.

"Pihak Boeing memberikan 2 jenis dana kompensasi yaitu dana santunan tunai kepada ahli waris para korban masing-masing sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.000,-, serta bantuan non tunai berupa dalam bentuk dana sosial/CSR sebesar USD 144.500 atau setara dengan Rp. 2.066.350.00," rinci Ramadhan.

Sayangnya, jumlah bantuan itu tak diberi tahu pihak ACT terhadap ahli waris. Ramadhan menyebut, pihak ACT hanya mengirimkan berupa formulir persetujuan yang harus diteken ahli waris.

"Pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR," pungkasnya.

Polri kini kembali memeriksa Presiden ACT, Ibnu Khajar, dan eks Presiden ACT, Ahyudin, terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. Keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Dalam insiden jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang 3 tahun lalu, terdapat 189 orang tewas termasuk kru pesawat. Musibah itu sempat membuat heboh dunia internasional.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews