Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam, Jaksa Sebut Sosoknya

Periksa 10 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam, Jaksa Sebut Sosoknya

Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memeriksa 10 orang saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam Hendarsyah mengatakan saat ini tahapan penyidikan kasus korupsi tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan para saksi. Para saksi yang diperiksa juga terdiri dari para pejabat terkait serta rekanan. 

“Proses pemeriksaan belum selesai,” ujar Hendarsyah, Rabu (30/3/2022) malam di Kantor Kejari Batam. 

Selain kasus korupsi di SMK 1 Batam, pihaknya juga sedang melakukan pemeriksaan para saksi kasus korupsi Sistem Berbasis Elektronik (SIMRS) di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP). 

“Sekitar 5 saksi dilakukan pemeriksaan,” katanya. 

Disinggung mengenai penetapan tersangka, Hendar mengatakan dalam proses penyidikan sudah jelas terjadi perbuatan melawan hukum diserta niat jahat. 

Selain itu, dipastikan ada kerugian negara, namun untuk nominal angkanya tidak, Hendar belum mau menyebutkan. 

“Total kerugian kasus korupsi SMK Negeri 1 Batam lebih besar dibanding SMA Negeri 1 Batam,” katanya. 

Sebelumnya Kejari Batam menetapkan mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam, Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS dan uang komite.

Dana hasil korupsi tersebut digunakan tersangka untuk plesiran ke Malaysia bersama guru-guru dan keluarganya. Hasil korupsi tersebut membuat kerugian keuangan negara senilai Rp 830 juta. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews