Romo Paschalis Beri Warning Kejari dan PN Batam Soal Penanganan Kasus Cabul

Romo Paschalis Beri Warning Kejari dan PN Batam Soal Penanganan Kasus Cabul

Ketua KKPPMP Kepri, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Aktivis HAM Kota Batam sekaligus Pastor Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Kepulauan Riau (Kepri), Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Pasalnya, perkara terdakwa kasus pencabulan anak di bahwa umur dengan terdakwa David Martinus Gulo, terkesan diam-diam. Hingga saat ini, nama terdakwa David Martinus Gulo tidak terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam.

"Kami menilai belum ada transparansi secara umum atas perkara ini. Bahkan, terkesan tertutup oleh sebuah keadaan," ujar pria yang akrab disapa Romo Paschal itu, Jumat (4/2/2022).

Baca juga: Romo Paschal Sindir Jokowi Soal Human Trafficking

Ia pun meminta PN Batam, untuk mengembalikan fungsi SIPP. Karena sejatinya, SIPP dikembangkan terutama untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan administrasi perkara di pengadilan.

Untuk diketahui, terdapat dua fungsi SIPP yaitu, pertama fungsi Dasar SIPP. Fungsi dasar SIPP berkaitan langsung dengan pengumpulan, penyimpanan, pengolahan dan penyajian informasi administrasi perkara di pengadilan.

"Fungsi dasar SIPP terutama ditujukan untuk memberikan layanan kepada pihak pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Faktanya tidak begini dalam perkara saudara David Martinus Gulo ini," katanya lagi.

Lanjut Romo, Fungsi lanjutan SIPP berkaitan dengan fungsi-fungsi tambahan di luar administrasi perkara yang dikembangkan dari hasil pengolahan data dan informasi perkara di dalam basis data SIPP.

 

Fungsi lanjutan SIPP secara umum antara lain digunakan untuk memenuhi kepentingan manajemen pengadilan dalam pengambilan keputusan, kepentingan perencanaan kegiatan dan penganggaran serta kepentingan penelitian dan pengembangan.

Romo menilai, jika pengadilan beralasan tidak transparansi data terdakwa David Martinus Gulo karena kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur, adalah mengada-ada.

"Kan nama anak bisa disamarkan. Karena memang itu ketentuannya. Tapi kalau terdakwa sudah dewasa ya silakan saja buka ke publik. Supaya masyarakat bisa memantau. Itu hak masyarakat luas. Ini terkesan menjauhkan pantauan masyarakat. Ini ada apa?," seru Romo.

Tak hanya itu, PN Batam juga dinilai terkesan menyembunyikan informasi terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku yang merupakan Kepala Pos Pertamina Pulau Sambu Batam.

Baca juga: Romo Paschal Raih Penghargaan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI 2021

"Sama, sampai detik ini juga tak terlihat di SIPP nama terdakwa Teuku Nazar Mulia alias Tengku. Padahal publik ingin tahu. Pertanyaannya, serius tidak penegak hukum ini menegakan hukum bagi terdakwa. Jadi tak ada alasan hukum menutupi identitas terdakwa. Kecuali terdakwa anak di bawah umur. Identitas bisa disamarkan atau diinisialkan baru benar," tambah Romo.

Minta Pengawasan

Atas ketidaktransparansi Kejari Batam dan PN Batam, ia pun meminta Jaksa Agung RI dan Mahkamah Agung memberikan warning.

"Supaya ada koreksi. Jangan sampai tindakan ini langgeng tanpa evaluasi yang baik. Sehingga amanah keterbukaan informasi tidak seirama kejadian di lapangan," kata dia.

Romo mengatakan, pihaknya tetap memantau dua kasus besar pencabulan di Batam. Yakni, kasus terdakwa David Martinus Gulo
yang melibatkan empat korban anak di bawah umur. Dan kasus Teuku Nazar Mulia terdakwa kasus pengguguran janin anak di bawah umur.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :