Berkas Korupsi Dana BOS SMA 1 Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Korupsi Dana BOS SMA 1 Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Petugas Kejari Batam saat menyerahkan berkas perkasa ke PN Tipikor Tanjungpinang (Foto: Dok. Kejari Batam/Batamnews)

Batam, Batamnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menjerat eks kepala sekolah, Mohammad Chaidir sebagai tersangka. 

Berkas perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tanjungpinang, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Pelesiran Berbau Korupsi, Guru-guru SMA 1 Batam Kembalikan Uang Rp 119 Juta 

Tersangka Chaidir terjerat kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan uang komite saat masih menjabat sebagai kepala SMA Negeri 1 Batam. Kerugian negara hingga Rp 830 juta. 

“Sudah dilimpahkan (berkas perkara) hari ini,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi. 

Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara juga turut menyertakan barang bukti berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS tahun anggaran 2017-2019, LPJ dana Komite Sekolah.

Baca juga: Kejaksaan Bidik Tersangka Lain Korupsi Dana BOS di SMA 1 Batam

Disertakan juga uang senilai Rp 119.070.000 yang diserahkan sejumlah guru yang diduga ikut dalam pelesiran ke Malaysia bersama tersangka. Uang tersebut diserahkan ke Kejari Batam pada Selasa (11/1/2022). “Barang bukti lebih jelas (bisa) dilihat di persidangan,” katanya. 

Saat ini, tersangka masih ditahan di rutan Batam hingga menunggu jadwal persidangan. 

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews