Kejari Batam Lelang 57 Unit Sepeda Motor dan 15 Kapal, Simak Syaratnya

Kejari Batam Lelang 57 Unit Sepeda Motor dan 15 Kapal, Simak Syaratnya

Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan melelang puluhan unit sepeda motor dan kapal. Barang bukti tersebut merupakan rampasan untuk negara sesuai putusan pengadilan.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, mengatakan barang-barang yang akan dilelang tersebut telah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Lelang akan dilaksanakan pada 24 Februari nanti," kata dia, kemarin.

Wahyu menambah, ada puluhan unit barang bukti yang akan dilelang. Diantaranya ada 57 unit sepeda motor dan 15 unit kapal ikan asing.

"Proses lelang secara online lewat website KPKNL Batam," ujar Wahyu.

Untuk harga lelang pun bervariasi. Sepeda motor dilelang mulai dari Rp 400 ribu sampai jutaan rupiah. Sementara kapal dilelang mulai dari Rp 34 juta hingga ratusan juta.

Lelang terbuka untuk umum. Peserta harus memenuhi kriteria persyaratan lelang, diantaranya:

1.Calon peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelang.go.id;

2. Jika calon peserta lelang adalah perorangan, wajib mengunggah KTP, NPWP dan rekening pribadi;

3. Untuk peserta yang berbadan hukum, wajib mengunggah surat kuasa notaris (bila dikuasakan, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, pernyataan asli dokumen dari pimpinan perusahaan;

4. Setiap peserta wajib memberikan uang jaminan.

Apabila dalam proses lelang ada peserta yang tidak lolos atau tidak memenangkan pelelangan, maka uang jaminan tersebut akan dikembalikan. Peserta yang memberikan penawaran tertinggi akan memenangkan barang yang dilelang. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews