Tembesi Bengkel Jadi Kampung Restorative Justice di Batam

Tembesi Bengkel Jadi Kampung Restorative Justice di Batam

Peluncuran Kampung Restorative Justice di Tembesi Bengkel, Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menjadikan Tembesi Bengkel, Kelurahan Kibing, Batu Aji sebagai Kampung Restorative Justice (RJ).

Kampung RJ diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini, bersama Wali Kota Muhammad Rudi, pada Selasa (15/3/2022). 

Herlina mengatakan Kampung RJ merupakan sebuah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Namun, lanjutnya, tidak semua perkara bisa diselesaikan di Kampung RJ. Harus memenuhi syarat-syarat tertentu. 

"Syarat pertama, baru satu kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman lima tahun penjara, dengan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Ketiga, ada kesepakatan pelaku dan korban," ujarnya.

Dia menjelaskan, dipilihnya Tembesi Bengkel sebagai lokasi Kampung RJ karena pernah melakukan perdamaian dengan musyawarah di tempat tersebut. 

"Alhamdulillah, filosofinya kami sudah pernah melakukan perdamaian, pemufakatan di desa ini. Dulu di tempat ini pernah ada kasus penghinaan. Tapi akhirnya kami bisa diselesaikan dengan musyawarah bersama," kata dia. 

Hadirnya Kampung RJ juga bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya juga harus dilakukan secara baik dan profesional. 

Di sisi lain, Rudi berpesan, kemudahan yang telah diberikan ini jangan sampai disalahgunakan oleh masyarakat. 

"Jangan kemudahan itu untuk merusak tatanan pemerintahan dan kehidupan sosial di Indonesia, khususnya di Kota Batam ini," katanya. 

Terpisah, Kasi Intelejen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, rencananya Kampung RJ ini akan dibangun di seluruh wilayah di Batam. 

"Pelaksanaan kampung RJ ke depan juga akan melibatkan seluruh Forkopimda. Hal itu bertujuan, agar koordinasi untuk penyelesaian perkara melalui RJ bisa terlaksana dengan baik," ujar Wahyu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews