Tim SAR Setop Pencarian Korban Kapal Angkut PMI Ilegal Terbalik di Laut Batam
Batam, Batamnews - Tim SAR gabungan akhirnya menghentikan operasi pencarian korban tenggelamnya speedboat pembawa PMI ilegal di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pemberhentian tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku yakni, pencarian hanya dilakukan selama 7 hari. Selain itu, pertimbangan lain yakni tidak menemukan tanda-tanda korban yang hilang.
"Tadi pagi kami masih melaksanakan pencarian. Kemudian pukul 15:45 WIB kita hentikan. Pukul 16:00 WIB kita lakukan rapat evaluasi bersama unsur yang terlibat dengan kesimpulan bahwa operasinya dinyatakan selesai dan diusulkan ditutup," kata Kepala Basarnas Tanjungpinang, Slamet Riyadi, Kamis (23/6/2022).
Baca juga: Pemprov NTB Telusuri TKI Ilegal yang Tenggelam di Batam, 7 Orang Masih Hilang
Walaupun sudah menyetop operasi pencarian, namun pemantauan masih tetap dilakukan. Pihaknya akan dibantu dengan masyarakat setempat.
Sementara itu, kalau untuk pemantauan akan disesuaikan dengan koordinasi tim bersama juga masyarakat setempat. Mereka juga dibantu oleh para nelayan di daerah sekitar.
Untuk diketahui, ada 30 PMI yang diangkut menggunakan speedboat bermesin 2 x 200 PK via Perairan Nongsa. Dari total keseluruhan, 23 orang berhasil selamat, 1 orang ditemukan meninggal dunia dan sisa 6 orang masih belum berhasil ditemukan hingga saat ini.
Komentar Via Facebook :