Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Batam

Polisi Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal Tujuan Malaysia di Batam

Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait penggerebekan tempat penampungan PMI Ilegal di Batam.

Batam, Batamnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penggerebekan tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di wilayah Jodoh Center Point, Batu Ampar, Batam, Kamis (30/6/2022) lalu.

Sebanyak 42 orang yang menjadi korban berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 24 orang pria serta 18 orang wanita.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menyebutkan, penggrebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga pihaknya langsung mendatangi lokasi tempat penampungan.

Baca juga: Tragedi Kapal PMI Ilegal Terbalik di Perairan Batam, 7 Korban Belum Ditemukan

"Kita grebek pada siang hari tanggal 30 Juni 2022," ujar Jefry, Sabtu (2/7/2022).

Menurutnya, para korban hendak diberangkatkan ke luar negeri yakni, Malaysia secara Non Procedural dan tak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai syarat menjadi calon PMI.

Kemudian dari hasil pendataan, sebanyak 40 orang tersebut berasal dari kota yang dimana daerah tersebut kerap sekali diungkap pada pengungkapan sebelumnya.

"Mereka berasal dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura," kata Jefri.

Baca juga: Tak Henti-henti Penyelundupan PMI Ilegal, Nyawa Jadi Taruhan

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial M alias Y yang berperan sebagai pengurus keberangkatan para PMI tersebut. Kemudian petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor, handphone, boarding pass tiket pesawat, uang tunai senilai Rp 2 juta serta yang Ringgit Malaysia senilai RM 325.

Modus yang dilakukan pelaku, ia meminta sejumlah uang untuk proses pemberangkatan mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 10 juta. Jumlah itu diminta tergantung pada daerah asal mereka.

Atas perbuatannya ia diterapkan Pasal 81 Jo Pas 83 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar Negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews