Dua Sejoli Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makan Jadi Tersangka

Dua Sejoli Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makan Jadi Tersangka

Ilustrasi.

Makassar - Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penemuan tujuh janin dalam kotak makan di indekos di Kota Makassar, Sulsel. Kedua tersangka ini merupakan sepasang kekasih.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto, mengatakan kedua tersangka ditangkap di 2 lokasi berbeda.

"Dua orang telah ditetapkan tersangka," kata Budi dilansir kumpaan, Kamis (9/6/2022).

Budi tidak merinci identitas kedua pelaku. Namun, dari informasi yang diperoleh, satu tersangka diketahui berinisial NM. Dia merupakan seorang wanita yang ditangkap di Kabupaten Konawe, Sulawesi Utara (Sulut). 

Sementara 1 tersangka lainnya merupakan seorang pria yang diduga merupakan kekasih dari NM. Pria tersebut ditangkap di daerah Kalimantan.

"Kedua tersangka masih dalam perjalanan ke Makassar," ungkapnya.
Budi menyebut, bahwa tujuh janin di dalam kotak makan tersebut diduga hasil aborsi. Kedua pasangan ini tega aborsi karena hamil diluar nikah. Setiap janinnya, tidak langsung dibuang. Tetapi, disimpan.

"Untuk motifnya belum kami ketahui. Karena mereka belum kami periksa," jelas dia.

Baca:  7 Mayat Bayi Ditemukan dalam Kotak Makan di Kos Makassar, Tersisa Tulang

Sebelumnya, warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan temuan sebanyak tujuh janin yang disembunyikan dalam kotak makan di salah satu kamar kos wanita.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, mengatakan janin bayi dalam kotak makan ditemukan di kamar salah satu indekos yang berada di Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringakanaya, Kota Makassar, Sulsel pada Minggu (5/6).

"Diperkirakan ada tujuh janin. Dan, janin-janin itu ditempatkan dalam satu tempat tupperware," kata Reonald Trauli kepada kumparan, Selasa (7/6).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews