Kini Ditahan, Vanessa Khong Sempat Bantah Sembunyikan Harta Indra Kenz

Kini Ditahan, Vanessa Khong Sempat Bantah Sembunyikan Harta Indra Kenz

Vanessa Khong dulu lantang bantah terlibat kasus Indra Kenz, kini ditahan Bareskrim. Foto: dok. Instagram

Jakarta - Setelah ditetapkan sebagai tersangka Binomo Vanessa Khong tak lantas langsung diam. Dia justru berkoar membantah tuduhan-tuduhan itu.

Vanessa Khong berujar kasus Binomo adalah kasus mudah yang dibesar-besarkan. Dia juga menyinggung para korban Binomo soal kalah dan merugi.

Baca juga: Kasus Binomo Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Bareskrim

"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh-heboh kan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya nggak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan nggak tahu apa-apa soal Binomo," tulis Vanessa Khong pada keterangan di feed Instagramnya yang diunggah 10 April 2022.

"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir. Situ yang bener," tulisnya lagi pada unggahan foto hasil tangkapan layar sebuah pemberitaan media.

Vanessa Khong menegaskan dia dan keluarganya bisa membuktikan apa yang dituduhkan kepada dia dan keluarganya tidaklah benar.

"Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti yang dituduhkan.Biar fakta aja yang berbicara."

Sempat mangkir dalam jadwal pemeriksaan 14 April 2022, akhirnya kemarin Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, memenuhi panggilan polisi di Bareskrim. Datang diam-diam, ternyata pemeriksaan Vanessa Khong dan ayahnya berujung pada penahanan.

"VK (Vanessa Khong) dan ayahnya ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada detikcom, Selasa (19/4/2022).

"Ditahan di Bareskrim," sambungnya.

Baca juga: Fakta Vanessa Khong dan Ayah Jadi Tersangka Kasus Indra Kenz

Total sudah ada tujuh tersangka untuk kasus tersebut. Sebelumnya ada Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap 3 orang tersangka Nathania Kesuma alias NK (adik dari tersangka IK), tersangka Vanessa Khong alias VK (pacar tersangka IK), dan tersangka Rudiyanto Pei alias RP (ayah VK) disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUH," jelas Whisnu.

Vanessa Khong dalam hal ini diduga mendapatkan sebidang tanah dan uang senilai Rp 1,1 miliar. Sedangkan Rudiyanto Pei diduga mendapat aliran dana Rp 1,5 miliar dan membantu Indra Kenz beli 10 jam tangan mahal dengan harga Rp 8 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews