Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Ditahan Bareskrim, Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

ilustrasi

Jakarta - Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, ditahan Bareskrim Polri terkait kasus Binomo. Nathania Kesuma terancam 5 tahun penjara.

"Iya (terancam 5 tahun penjara), sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Update Terbaru, Polisi Sebut Kerugian Korban Binomo Indra Kenz Capai Rp 72 Miliar

Whisnu menjelaskan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terhadap tersangka tersangka Nathania Kesuma dipersangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," paparnya.

Berikut isi pasal berikut:

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010:

Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakam harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didugnya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, polisi menahan Nathania Kesuma dini hari tadi. Polisi mengatakan Nathania Kesuma menerima uang sebesar Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Nathania Kesuma menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma sebesar Rp 9.443.436.055," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Kini Ditahan, Vanessa Khong Sempat Bantah Sembunyikan Harta Indra Kenz

Whisnu menjelaskan nama Nathania Kesuma juga digunakan oleh Indra Kenz untuk membeli rumah. Selain itu, Nathania memiliki akun kripto di Indodax senilai Rp 35 miliar dari Indra Kenz.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan tersangka Nathania Kesuma," tuturnya.

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," sambung Whisnu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews