Lebaran Sudah Lewat, Kemnaker Catat Ribuan Perusahaan Tak Bayar THR

Lebaran Sudah Lewat, Kemnaker Catat Ribuan Perusahaan Tak Bayar THR

ilustrasi

Jakarta - Hari Raya Idulfitri 1443 H sudah lewat, namun ternyata ada ribuan perusahaan terindikasi tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), hingga 8 Mei 2022, ada 5.680 laporan masuk ke Posko THR virtual Kemenaker. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.037 (54%) dan konsultasi online sebanyak 2.643 (46%).

Jumlah 3.037 pengaduan online berasal dari 1.758 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.438 THR tidak dibayarkan, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan, dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Senin (9/5/2022).

"Tindak lanjut ini dilakukan dengan tahapan pemeriksaan, sampai pada pemberian nota pemeriksaan serta rekomendasi pengenaan sanksi administratif jika pengusaha tetap tidak patuh," katanya.

Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) daerah harus menindaklanjuti setiap aduan yang diterima. Pengawas ketenagakerjaan pun harus proaktif untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk.

Jika ditemukan ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan THR tahun 2022 maka diberikan Nota Pemeriksaan I dengan jangka waktu pemenuhan maksimal 7 (tujuh) hari sejak Nota Pemeriksaan diterima perusahaan.

"Perusahaan yang telah diberikan nota pemeriksaan I terus dilakukan pemantauan. Jika batas waktu pemenuhan Nota Pemeriksaan I tidak dilaksanakan, Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kembali dengan mengeluarkan Nota Pemeriksaan II dengan jangka waktu pemenuhannya sama yaitu 7 (tujuh) hari," ujarnya.

Sementara itu, dari 2.643 konsultasi online, sebanyak 1.724 konsultasi telah direspons dan 919 sisanya masih dalam proses penyelesaian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews