Lagi, Warga Malaysia Menunggu Eksekusi Mati di Singapura Terkait Narkotika

Lagi, Warga Malaysia Menunggu Eksekusi Mati di Singapura Terkait Narkotika

Ilustrasi.

Singapura - Vonis mati terhadap warga Malaysia terkait kasus narkotika di Singapura bakal terjadi lagi setelah eksekusi Nagaenthran Dharmalingam.

Menurut sebuah laporan oleh portal Malaysiakini, warga Malaysia bernama K Datchinamurthy (36), dijadwalkan menjalani hukuman yang sama dua hari setelah Nagaenthran.

Jadwal eksekusi Datchinamurthy diinformasikan dalam surat dari Departemen Penjara Singapura tertanggal 22 April.

Pemuda tersebut telah menunggu hukuman di Penjara Changi sejak 2015.

Baca: Singapura Eksekusi Mati Warga Malaysia Terdakwa Kasus Narkoba

Sebelumnya ia ditangkap dan didakwa dengan tuduhan menyelundupkan 44,9 gram diamorfin yang juga merupakan obat berbahan heroin.

Datchinamurthy ditangkap bersama seorang wanita Singapura pada 18 November 2011.

Namun wanita itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Singapura.

Sebagai catatan, Singapura termasuk negara yang memberlakukan undang-undang antinarkoba paling ketat di dunia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews