Banyak TKA Tak Berizin di Karimun, Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD

Banyak TKA Tak Berizin di Karimun, Imigrasi Bantah Temuan Pansus DPRD

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Heboh terkait kabar banyaknya TKA di Karimun tak berizin, Imigrasi Karimun angkat bicara. Mereka membantah informasi itu.

Padahal sebelumnya inspeksi mendadak dilakukan pansus DPRD Karimun di PT Soma Daya Utama. Perusahaan ini merupakan penyuplai tenaga listrik di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.

Baca juga: Banyak TKA Asal Tiongkok Tak Berizin Dipekerjakan di Karimun

Ketua pansus, Ady Hermawan menyebut dari 21 TKA Tiongkok hanya satu yang punya izin. Ady mengatakan dalam Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan hanya 1 orang yang terdaftar. 

Dengan demikian, mustahil mereka memiliki Kartu Izin Tingga Terbatas (KITAS) tanpa IMTA

"Berdasarkan keterangan pihak PT Soma Daya Utama, saat ini 21 TKA yang semuanya berasal dari Tiongkok. Namun menurut Disnaker Karimun, hanya satu orang yang terdaftar sama mereka," kata legislator dari Hanura tersebut.

Namun Imigrasi Karimun malah membantah hal itu. Mereka menegaskan TKA asal Tiongkok yang bekerja di PT Soma Daya Utama semuanya telah melengkapi syarat-syarat. 

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Lutfi, mengatakan bahwa tidak ada TKA yang bekerja di Karimun yang tidak terdaftar. 

TKA yang bekerja di PT Soma Daya Utama menurutnya juga memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Para TKA itu juga terdaftar dalam Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Saya luruskan, TKA di PT Soma Daya Utama, semuanya ada KITAS yang kita keluarkan. Jadi tidak ada TKA yang tidak terdaftar," kata Lutfi, Kamis (14/3/2022) di kantornya.

TKA yang saat ini ada di PT Soma Daya Utama itu dijelaskannya masuk secara bertahap dan pengurusan izin juga sesuai urutan. 

Baca juga: Konjen Tiongkok Kirim 500 Paket Sembako untuk Warga Batam

"Kantor Imigrasi terus melakukan pengawasan pada perusahaan yang mempekerjakan TKA, sehingga tidak ada yang melanggar aturan tinggal," ucapnya.

Lutfi menjelaskan jika para TKA yang akan bekerja di Indonesia maupun Karimun mengikuti aturan yang sama. 

Dipastikannya imigrasi belum mau mengeluarkan KITAS bagi TKA jika belum adanya putusan atau persetujuan dari Kemenaker mengenai IMTA tersebut.

"Kuncinya satu saja, Imigrasi memberikan izin tinggal jika sudah ada izin kerja. Izin kerja, itu yang keluarkan Disnaker. Jadi, kalau tidak ada izin kerja, Imigrasi tidak akan berikan izin tinggal," ucap Lutfi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews