Jalur Pelayaran Internasional di Karimun Belum Dibuka, Dishub Kepri: Tunggu SE Imigrasi

Jalur Pelayaran Internasional di Karimun Belum Dibuka, Dishub Kepri: Tunggu SE Imigrasi

Pelabuhan Internasional, Karimun. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau saat ini masih belum bisa beroperasi, meskipun telah mengantongi izin dari Satgas Covid-19 dan Kemenhub.

Belum bisa dibukanya jalur internasional di Pelabuhan Tanjungbalai Karimun, lantaran masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sehingga, pelayaran pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) belum dapat dilakukan, meskipun telah adanya izin yang tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 melalui SE No.17 tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui SE Kemenhub No.43 tahun 2022.

"Tinggal surat edaran dari Ditjen Imigrasi yang belum, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terbit," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junaidi, Selasa (12/4/2022).

Baca: Ansar Minta Kemenhub Keluarkan SE Buka Pelayaran Internasional di Karimun

Jika SE Ditjen Imigrasi terbit, kata dia, pihaknya bersama CIQP atau pihak terkait di pelabuhan yakni Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan Pelabuhan dan Syahbandar akan kembali melakukan rapat teknis kesiapan melayani PPLN.

"Setelah SE Imigrasinya terbit, maka CIQP harus kembali melakukan rapat kesiapan. Kita juga akan turun ke Karimun untuk memastikan Pelabuhan Karimun siap untuk kembali melayani PPLN," kata Junaidi.

Sementara, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, juga memberikan keterangan yang sama yaitu saat ini masih menunggu SE dari Ditjen Imigrasi terkait Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.

"Imigrasi Karimun saat ini masih menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Sophian Kasim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews