Residivis di Bintan Tertangkap Curi Motor Bareng Anak di Bawah Umur

Residivis di Bintan Tertangkap Curi Motor Bareng Anak di Bawah Umur

Polsek Gunung Kijang melakukan konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor.

Bintan, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Kijang berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Para pelaku tersebut adalah SR (20) dan WJ (16).

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing mengatakan, kedua pelaku telah beraksi di beberapa lokasi. Yaitu di Dermaga Pasar Kawal, Kecamatan Gunung Kijang dan Pelabuhan Panjang, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong.

"Pelaku SR ini merupakan residivis kasus yang sama, sementara WJ merupakan anak dibawah umur," ujar Melki, kemarin.

Baca juga: Tim Monitoring di Bintan: Sejumlah Harga Sembako Turun Kecuali Minyak Goreng

Sebelum beraksi, mereka berdua menunggangi Honda Supra berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik. Begitu mereka yakin kendaraan yang ditargetkan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi dengan alat berupa Kunci T yang telah disiapkan oleh tersangka

"Jadi mereka berdua berhasil mencuri motor di 2 lokasi. Yaitu Motor Yamaha Vega R dan Vega ZR," jelasnya.

Kasus ini terungkap berkat laporan yang diterima pihak kepolisian dari korban atau pelapor yang motornya hilang. Bahwa pelapor melihat motor miliknya digunakan orang lain di wilayah Desa Malang Rapat.

Mendapati laporan itu, polisi langsung menyusuri lokasi dan mengejar pelaku. Di sana polisi berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya.

Baca juga: AKP Dwihatmoko Dimutasi, Iptu Darma Jabat Kasat Reskrim Polres Bintan

"Jadi kita amankan 2 motor hasil curian dan 1 motor yang digunakan pelaku untuk beraksi," katanya.

Pelaku telah digelandang ke Mapolsek Gunung kijang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Untuk SR dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana.

Sementara WJ yang usianya masih dibawah umur dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 K.U.H.Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Kijang. Untuk WJ kita menunggu pendampingan dari pihak terkait karena usianya dibawah umur," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews