Kejari Bintan Setop Proses Hukum Kasus Korupsi Insentif Nakes, Ini Alasannya

Kejari Bintan Setop Proses Hukum Kasus Korupsi Insentif Nakes, Ini Alasannya

Kajari Bintan, I Wayan Riana. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan, Batamnews - Kejaksaan Negeri Bintan, Kepulauan Riau menghentikan proses hukum kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan covid-19 yang dilakukan 14 puskesmas.

Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan kasus korupsi berjamaah di 14 puskesmas tidak dilanjutkan dengan alasan akan berdampak pada pelayanan kesehatan dan juga serapan anggaran penanganan bisa lebih besar.

"Layanan kesehatan macet terus Rp 200 juta untuk penanganan kali 15 puskesmas. Apakah negara untung ? justru lebih besar pengeluaran untuk penanganan dari pada pengembalian ke negara," ujar I Wayan beberapa waktu lalu.

Pertimbangan selanjutnya adalah proses kasus korupsi berjamaah di 14 puskesmas itu belum masuk dalam tahap penyelidikan. Kemudian secara sadar mereka mengakui melakukan korupsi dan juga mengembalikan kerugian negara.

Sementara yang sudah masuk ke dalam penyelidikan hanya kasus di Puskesmas Seilekop. Meskipun Kepala Puskesmas Seilekop mengembalikan kerugian namun sudah masuk penyelidikan maka kasus berlanjut.

"Ada hal-hal dalam undang-undang yang semuanya tidak tercover. Selama ini kasus korupsi ini selalu diproses. Tapi bagaimana kalau ada yang mengembalikan uang karena takut di penjara," jelasnya.

Ditanya seharusnya APIP Bintan menangani masalah 14 puskesmas? I Wayan mengaku APIP Bintan tidak bergerak. Maka dari itu Kejari Bintan yang melakukannya.

Begitu juga dengan kasus korupsi berjamaah di RSUD Bintan. Alokasi dana insentif nakes di RSUD Bintan lebih besar sehingga pelaksanaannya didampingi 3 auditor. 

"Nanti kita cek soal RSUD Bintan yang ditangani APIP Bintan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews