Jokowi Tiga Periode: Mungkin tapi Mustahil

Jokowi Tiga Periode: Mungkin tapi Mustahil

ilustrasi

Jakarta - Empat Menteri Koordinator, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BIN duduk berjajar di hadapan Presiden Joko Widodo. Sebuah pesan tegas kembali disampaikan. Pemilu akan diselenggarakan sesuai jadwal pada 14 Februari 2024.

Semua yang hadir tampak mendengarkan dengan seksama arahan yang disampaikan Jokowi. Sesekali mereka mencatat dan mengangguk. Tampak Menteri Hukum dan HAM, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Menpan RB duduk di samping Jokowi.

Baca juga: PKS Ingatkan Hak Berpendapat di Protes Kain Kafan Rombongan Jokowi

"Saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira itu sudah jelas. Semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," ucap Jokowi dalam rapat persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 di Istana Bogor, Minggu (10/4). Demikian seperti dikutip dari video di akun Youtube Sekretariat Negara.

Penegasan Jokowi di hadapan para pembantu utamanya itu seolah ingin kembali menjawab berbagai isu yang muncul di masyarakat terkait penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat, bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas kita telah sepakat, pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024. Sudah jelas semuanya," imbuh Jokowi.

Jokowi juga meminta kepada para menteri agar menjelaskan kepada publik jika tahapan pemilu 2024 akan dimulai pada pertengahan Juni mendatang. "Karena memang ketentuan undang-undangnya 20 bulan sebelum pemungutan suara," tegas presiden.

Jokowi mengungkapkan, pada Selasa 12 April akan melantik anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Pemerintah akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Baca juga: Bentangkan Kain Kafan saat Kedatangan Jokowi, Pria di Jambi Diamankan TNI

Ucapan Jokowi soal kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 ini hanya berselang tidak sampai sepekan setelah dia mengingatkan para menterinya untuk tidak lagi berbicara soal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, enggak. Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi," kata Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022) lalu.

Jokowi meminta para menterinya berempati di tengah sulitnya situasi rakyat akibat kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. "Sikap-sikap kita, kebijakan-kebijakan kita, pernyataan-pernyataan kita harus memiliki sense of crisis, harus sensitif terhadap kesulitan-kesulitan rakyat," kata presiden.

Big Data Luhut dan Muhaimin

 

Sejak akhir tahun lalu, isu penundaan pemilu beberapa kali disuarakan oleh pemimpin partai politik. Tercatat tiga ketua umum parpol pernah berbicara soal ini. Mereka adalah Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Di kalangan pendukung Jokowi, terutama para relawan pendukung mantan Wali Kota Solo itu, wacana ini terus digaungkan.

Salah satu yang paling menonjol dan menimbulkan reaksi keras adalah pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan yang menyebut memiliki 'big data' percakapan 110 juta warganet di media sosial yang tidak ingin pemilu buru-buru digelar pada 2024.

Selain karena kondisi politik yang saat ini disebut tenang, Luhut menyebut alasan desakan penundaan pemilu karena pemilu membutuhkan anggaran yang besar apalagi dilaksanakan bersama dengan pilkada serentak.

"Kedua, kenapa duit segitu besar mengenai Pilpres mau dihabisin sekarang. Mbok nanti kita masih sibuk dengan covid, keadaan masih begini. Dan seterusnya-seterusnya. Itu pertanyaan," katanya.

"Kenapa mesti kita buru-buru? Kami capek dengan istilah kadrun, lawan kadrun. Apa istilahnya itulah. Kita mau damai. Itu aja sebenarnya. Nah itukan berproses, kalau nanti proses jalan sampai ke DPR ya bagus, kalau DPR enggak setuju ya berhenti," tuturnya.

Klaim soal big data ini sebenarnya lebih dulu disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Wakil Ketua DPR itu menyebut banyak akun di media sosial setuju dengan usulannya agar pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Cak Imin bahkan mengungkap angka 60 persen dari 100 juta subjek akun di medsos mendukung penundaan pemilu dan 40 persen menolak.

"Big data mulai jadi referensi kebijakan dalam mengambil keputusan. Pengambilan sikap bergeser dari sebelumnya mengacu pada survei, beralih pada big data," kata Muhaimin dalam keterangannya, Sabtu (26/2) lalu.

Namun baik Luhut dan Muhaimin enggan mengungkapkan big data tersebut. "Ya janganlah, buat apa dibuka?" kata Luhut di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Selasa (15/3).

Luhut tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai big data itu. Dia malah bercerita soal kemajuan teknologi saat ini yang sudah berkembang dengan pesat. "Gini, sekarang teknologi itu sudah berkembang dengan pesat ya, jadi itu yang saya bisa bilang," kelit Luhut.

Reaksi atas big data itu muncul dari Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dia memastikan, big data yang diklaim Luhut soal penundaan Pemilu 2024 tidak perlu dibahas lagi karena sudah terbantahkan.

"Kalau big data 110 juta udah tidak perlu dibahas lagi karena sudah terbantahkan dengan sendirinya, kan Pak Luhut sendiri tidak mau men-declare itu sehingga itu otomatis telah terbantahkan," kata Hasto di Plaza Timur, GBK, Jakarta, Minggu (27/3).

Sementara Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menilai, isu penundaan Pemilu tidak bisa hanya berpaku pada bid data saja. Menurutnya, sebagai referensi, big data tidak masalah dilihat sebagai dasar pengambilan keputusan. Tetapi agar seimbang data itu juga dipadukan dengan kebijaksanaan.

Willy mengatakan, dalam berpolitik ada kebijaksanaan berlaku dalam pengambilan keputusan. Bukan hanya mengikuti mentah-mentah data. Harus dikombinasikan dengan profesionalisme, integritas dan moralitas.

"Kenapa politik itu dianggap memiliki seninya, memiliki kebijaksanaan, di sana lah kebijaksanaan berlaku, tidak hanya membebek pada data semata-mata. Kita harus melihat siapa, kita harus mengatakan harus dikombinasikan antara profesionalisme dengan integritas dan moralitas," kata Willy.

Tak Ada Alasan Prinsip Amandemen UUD 1945

 

Menunda pemilu yang berujung memperpanjang masa jabatan presiden bukan hal yang mudah. Dibutuhkan proses yang panjang karena harus mengubah konstitusi. Amandemen UUD 1945 bisa saja dilakukan, tapi dalam kondisi saat ini, mustahil dilakukan.

"Tidak mungkin, tidak bisa, dan tidak akan!" kata mantan Ketua MPR Sidarto Danusubroto.

Sidarto yang kini menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menegaskan, UUD 1945 membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Praktik seperti di era Orde Baru tidak boleh terulang lagi.

Selain dibatasi oleh konstitusi, Politikus PDI Perjuangan itu mengingatkan, saat presiden terpilih dilantik, dia mengucapkan sumpah jabatan akan taat pada konstitusi.

"Jadi tidak boleh menyalahi konstitusi, enggak boleh dia," tegasnya lagi.

Lebih jauh, Sidarto melihat, konstelasi politik saat ini sudah menunjukkan, wacana penundaan pemilu mendapat penolakan dari partai pemilik suara mayoritas di DPR. "Partai-partai rata-rata menolak. PDIP, Gerindra, Nasdem, dan PKS juga pada nolak," tukasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai, pada prinsipnya amandemen konstitusi merupakan hal yang sangat mungkin dilakukan. UUD 1945 dalam sejarahnya mengalami empat kali perubahan saat era reformasi digulirkan. Meski begitu, aturan yang dibuat dalam UUD 1945, sangat sulit untuk diwujudkan dalam kondisi saat ini.

Dalam pasal 37 disebutkan, usul perubahan pasal dalam UUD dapat diagendakan oleh MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR. "Di pasal yang sama pula juga mengatur bahwa untuk mengubah pasal UUD 1945 sidang MPR harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota," kata Adi.

"Dan tentu saja harus melalui persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus 1 dari jumlah anggota MPR secara umum. Itu hal ikhwal syarat administrasi hukum politik amandemen bisa dilakukan," imbuhnya.

Bagi Adi, amandemen konstitusi merupakan merupakan peristiwa politik sakral yang harus disertai alasan-alasan rasional yang kuat. Bukan didasarkan atas argumen-argumen politis temporer dan mudah dibantah. Argumen-argumen yang yang muncul saat ini, menurut Adi tidak cukup kuat untuk membuat amandemen harus dilakukan.

Dia menyinggung soal big data yang tidak pernah dibuka oleh Menko Luhut, kemudian klaim tingkat kepuasan publik dan stabilitas ekonomi berdasarkan hasil-hasil survei. Termasuk suara-suara dukungan dari petani dan kelompok pengusaha.

"Itu kan alasan yang sebenarnya remeh temeh dan sangat gampang dipatahkan. Makanya ini kenapa banyak resistensi dan perlawanan," ujarnya.

"Kenapa jabatan presiden dibatasi, supaya tidak ada presiden yang mengangkat dirinya sebagai presiden seumur hidup seperti Soeharto ataupun pada Orde Lama," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews