Polisi Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Selama 40 Hari

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Doni Salmanan Selama 40 Hari

Doni Salmanan

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.

Baca juga: Reza Arap Sindir Doni Salmanan Usai Serahkan Rp950 Juta ke Polisi

"Iya diperpanjang (masa penahanan). 20 hari perpanjang, kejaksaan 40 hari," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).

Untuk perpanjangan masa penahanan terhadap Doni selama 40 hari ke depan ini diketahui sudah dilakukan sejak 1 April 2022 lalu.

"Ya (masa perpanjangan penahanan 40 hari kedepan)," sebutnya.

Baca juga: Selain Trading Quotex, Doni Salmanan juga Investasi Kripto tapi Selalu Kalah

Dengan diperpanjangnya masa penahanan terhadap Doni, hingga saat ini polisi belum menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan.

"Belum (dilimpahkan berkas perkara Doni ke kejaksaan)," tutupnya.

 

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Pria yang dilabeli dengan sebutan "Crazy Rich Bandung" ini pun langsung ditahan.

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, dalam pemeriksaan diselingi Isoman. Setelah diperiksa sebagai saksi, setelah itu dilakukan gelar perkara. Setelah memperhatikan pemeriksaan para saksi juga ahli ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban. Maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3) tengah malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni langsung ditangkap. "Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Ditahan

Jenderal bintang satu ini menegaskan, Doni juga akan langsung ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. "Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," tegasnya.

Penyidik memiliki alasan subjektif atas penahanan itu, yakni mereka khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.

"Dan alasan objektifnya ancaman (hukuman) 20 tahun (penjara)," jelas Ahmad.

Diketahui, Doni Salmanan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex. Dia menyatakan menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," tutur Doni kepada wartawan, Selasa (8/3)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews