Selain Trading Quotex, Doni Salmanan juga Investasi Kripto tapi Selalu Kalah

Selain Trading Quotex, Doni Salmanan juga Investasi Kripto tapi Selalu Kalah

Doni Salmanan ditahan.

Jakarta, Batamnews- Selain menjadi afiliator trading lewat aplikasi Quotex, tersangka Doni Salmanan kerap bermain investasi lain dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital kripto. Namun selama bermain trading kripto selalu kalah.

"DS main trading kripto tapi kalah melulu," ujar Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Rizky Billar Kembalikan Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan

Kebiasaan suami dari Dinan Fajrina bermain kripto terungkap berdasarkan rangkaian proses pemeriksaan. Doni diketahui memiliki saldo sekitar Rp500 juta dari aset kriptonya.

Uang tersebut diduga awalnya mencapai miliaran Rupiah. Namun karena kerap menerima kekalahan ketika trading, nilai aset kripto Doni menjadi turun.

"Ada beberapa miliar, (nilainya) fluktuatif. Kami sudah cek, sisa ada Rp500 juta. Dia kalau trading (kripto) kalah," ujarnya.

Baca juga: Indra Kenz 'Melawan', Doni Salmanan Pasrah

Meski demikian, Reinhard mengatakan sampai saat ini masih mendalami soal dugaan tindak pidana pencucian uang Doni Salmanan melalui trading kripto tersebut. Pencarian bukti dan informasi pun terus dilakukan.

"Sampai saat ini masih didalami," kata Reinhard.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan terancam sanksi pidana 20 tahun.

Baca juga: Kasus Doni Salmanan, Polisi Tunggu Pengembalian Rp 1 M dari Reza Arap

Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya, Porsche 911 Carrera 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.

Termasuk, sejumlah uang tunai milik Doni Salmanan yang telah berhasil disita sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya usai ditetapkan sebagai tersangka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews