Indra Kenz 'Melawan', Doni Salmanan Pasrah

Indra Kenz

Doni Salmanan dan Indra Kenz memakai baju tahanan (foto detikom)

Jakarta, Batamnews - Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo. Indra Kenz pun sudah ditahan di Bareskrim Polri dan terancam dimiskinkan.

Beberapa asetnya juga disita, tapi sayang Indra Kenz dicurigai 'melawan' pihak berwajib. Indra Kenz diduga memindahkan uang sebelum rekeningnya disita sehingga hanya tersisa Rp 1,8 miliar.

Baca juga: Ironi Indra Kenz: Dulu 'Murah Banget' Kini Terancam Hukuman Lama Banget

Polisi menyebut Indra Kenz memiliki tim yang membantunya. "Ada tim beberapa orang, tim Indra Kenz yang membantu Indra Kenz," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi.

Whisnu mengatakan tim khusus itu diduga membantu Indra Kenz dengan menyembunyikan isi rekening dan memindahkan uang.

"Menyembunyikan rekeningnya, memindahkan uangnya, seperti itu," tuturnya.

Polisi mengungkap tim khusus itu terdiri atas beberapa orang. Dia menyebut mereka berpotensi menjadi tersangka apabila memenuhi dua alat bukti.

"Ada beberapa rekan-rekannya. Kita akan tindak terus. Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa jadi tersangka)," imbuh Whisnu.

Whisnu menjelaskan pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek aliran transaksi rekening Indra Kenz. Dia masih menunggu laporan dari PPATK.

"Nah, ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana saja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK. Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya ke mana, ke mana, ke mana? Lalu kita cek, gitu," tuturnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan sikap Doni Salmanan yang mengaku pasrah atas apa yang sudah dilakukannya. Melalui pengacaranya, Doni Salmanan saat ini sudah pasrah.

"Dia sudah nggak ada beban, sudah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik diketerangannya disampaikan," kata kuasa hukumnya, Ikbar saat dihubungi media.

Ikbar menyebut Doni Salmanan saat menjalani penahanan bersikap kooperatif dan terbuka.

"Dia kooperatif kuncinya. Tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia nggak ada beban," pungkas Ikbar.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bangunan Senilai Rp 7,8 M Milik Indra Kenz

Karena ulahnya, Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Hingga detik ini, Doni Salmanan masih berada di Rutan Bareskrim Polri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews