Edarkan Sabu, Mantan Honorer Pemkab Bintan Terancam 20 Tahun Penjara

Edarkan Sabu, Mantan Honorer Pemkab Bintan Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan honorer Pemkab Bintan dan dua rekannya terancam 20 tahun bui (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Mantan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, FR alias Oji beserta 2 rekannya yaitu LM dan AD telah ditahan Satresnarkoba Polres Bintan. Mereka bertiga terancam 20 tahun kurungan penjara akibat memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, kasus ini masih dalam proses sidik dan pengembangan guna mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.

"Ketiga pelaku juga telah ditahan di Mako Polres Bintan," ujar Tidar saat konferensi pers, kemarin.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Berawal dari Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana Satreskoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Baca juga: Mantan Tenaga Honorer Pemkab Bintan Diciduk Polisi Tengah Pakai Sabu

Terus dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya personel Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di Jalan Semen Tokojo RT 003/RW 014 Kampung Beringin Indah Barat.

"Bintan kerap terjadinya transaksi narkoba sehingga personel kepolisian langsung bergerak jika mendapatkan informasi," jelasnya.

Setelah FR diamankan, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya.

Lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1  buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 set alat hisap sabu/bong, 1 buah pipa kaca pirex, serta 1 helai celana jeans warna biru dongker merk Jeans Boss.

Selanjutnya, 1 buah gunting warna hitam, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah mancis rakitan, 1 unit Handphone (Hp) merk Iphone 11 warna hitam.

 

Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah FR yang berlokasi di Kampung Lengkuas RT 003/RW 002 Kijang Kota.

"Di sana ditemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna putih dan merah dilakban warna cokelat dan 1 unit timbangan analog warna hijau," katanya.

Setelah FR, kata Tidar, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya. Yaitu LM merupakan perantara jual beli sabu dan ganja ke FR. Dari tangan LM disita 1 unit Hp Android merk OPPO A37 warna hitam.

Lalu tersangka AD dibekuk di sebuah rumah di Jalan Usman Harun RT 002/RW 015 Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.

Baca juga: Polisi Musnahkan 200 Kg Lebih Sabu Hasil Tangkapan di Perairan Pulau Buaya

Dari tangannya berhasil disita juga 5 paket kecil ganja, 3 paket sedang ganja, 1 buah tas sedang warna hitam bertuliskan Diadora, 1 buah gunting warna hitam, 1 pack kertas paper merk Toreator, 1 bundle plastik bening, 1 buah plastik sedang warna biru, 1 buah plastik kecil warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam.

"Untuk bandarnya masih dalam penyelidikan. Kita tetapkan bandarnya sebagai DPO," sebutnya.

Tersangka FR dan LM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka AD dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 tahun kurungan penjara.

"Kita terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews