Polisi Musnahkan 200 Kg Lebih Sabu Hasil Tangkapan di Perairan Pulau Buaya

Polisi Musnahkan 200 Kg Lebih Sabu Hasil Tangkapan di Perairan Pulau Buaya

Pemusnahan sabu hasil tangkapan di Mapolresta Barelang. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Kepolisian memusnahkan barang bukti sabu hasil tangkapan dari sebuah kapal kayu di perairan Pulau Buaya, Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, sabu yang diamankan dari sebuah kapal kayu pada Selasa (15/2/2022) lalu, seberat 22,249 kilogram.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan di Pulau Buaya Batam dengan 4 tersangka yang turut diamankan," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri. Rabu (30/3/2022).

Sabu tersebut, lanjut Nugroho, dimusnahkan di depan para tersangka yaitu RH (48), ST (26), IM (49) dan AB (46), serta sejumlah tamu undangan. 

Baca: Polisi Ungkap Modus Baru Kapal Kayu Bawa Sabu di Pulau Buaya Batam

Dari barang bukti sabu 22,249 kilogram, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 gram dan untuk pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 4 gram. Sisanya dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan total keseluruhan sebanyak 22,042 kilogram dengan hasil laboratorium positif mengandung metamfetamina," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid mengapresiasi kinerja SatNarkoba Polresta Barelang dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Batam.

"Kami sangat mengapresiasi pengungkapan sabu seberat 22,249 Kilogram, mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama masyarakat Kota Batam bagaimana bahayanya narkotika ini jika diedarkan," ucap Jefridin.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews