Kasus Cukai Bintan

Jaksa KPK Tuntut Apri Sujadi 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Jaksa KPK Tuntut Apri Sujadi 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Sidang tuntutan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dan Plt BP Bintan, Saleh Umar, Rabu (30/3/2022) petang.

Tanjungpinang, Batamnews - Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun kurungan penjara. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada tersangka Saleh Umar selaku Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) Bintan.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016 hingga 2018 tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (30/3/2022)

Baca juga: Saksi Yani Sebut Dua Nama Tokoh Kepri di Sidang Dugaan Korupsi Apri Sujadi

Jaksa KPK, Joko Hermawan yang membacakan tuntutan menyebut, keduanya telah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dimana dalam aturan tersebut Apri sebagai Bupati Bintan dan Saleh Umar sebagai Plt Kepala BP Bintan telah menyalahgunakan atau menyelewengkan kedudukannya.

"Untuk pasal 3 ini tentang penyalahgunaan wewenang," kata Joko usai sidang.

Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar Apri untuk tidak bisa dipilih oleh publik. Tuntutan hak politik ini diminta jaksa agar berlaku selama 3 tahun, setelah Apri menjalani pidana pokoknya.

Baca juga: Apri Sujadi Segera Diadili dalam Kasus Cukai Bintan

Kemudian, Apri dituntut agar membayar denda sebesar Rp 250 juta dan Saleh Umar sebesar Rp 200 juta. Joko menyampaikan, Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara Rp 200 juta.

"Uang ini telah dikembalikan oleh Pak Apri kepada penyidik KPK. Saleh Umar juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 415 juta pada tahap penyidikan dan persidangan," sebut Joko.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/4/2022), dengan agenda pembacaan pledoy atau pembelaan kedua terdakwa.

"Bapak Apri dan Bapak Saleh Umar dapat atau bisa menyampaikan pembelaan secara pribadi," kata Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews