Kasus Cukai Bintan

Apri Sujadi Disebut Terima Jatah Rp 1.000 per Slop Rokok dari Distributor

Apri Sujadi Disebut Terima Jatah Rp 1.000 per Slop Rokok dari Distributor

Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi mengenakan baju tahanan KPK. (Foto: Liputan6)

Tanjungpinang, Batamnews - Dugaan adanya unsur gratifikasi Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi terungkap dalam rangkuman fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim jaksa KPK menyebutkan, distributor yang mendapatkan kuota rokok dari Badan Pengawasan (BP) Bintan memberikan uang berupa jatah sebesar Rp 1.000 per slop kepada Apri.

Jaksa KPK, Joko Hermawan yang diwawancarai usai sidang tuntutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan, Saleh Umar membenarkan adanya indikasi gratifikasi tersebut.

Namun Joko mengatakan bahwa tim jaksa masih akan menyampaikan hasil persidangan kepada pimpinan di KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Apri Sujadi 4 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

"Makanya itu, kita akan diskusikan. Kami jaksa akan menyampaikan ke pimpinan secara berjenjang, hasil dari persidangan," kata dia, Rabu (31/3/2022).

Joko menyebutkan, pihaknya tidak serta-merta dapat langsung memastikan terkait gratifikasi itu.

"Makanya, kita pelajari dulu seperti apa, alat buktinya seperti apa," sebut dia.

Diketahui, Apri dan Saleh Umar dituntut 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang.

Baca juga: Apri Sujadi Segera Diadili dalam Kasus Cukai Bintan

Apri diduga kuat telah menyalahgunakan wewenang terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP) Bintan tahun 2016 hingga 2018.

"Untuk pasal 3 ini tentang penyalahgunaan wewenang," terang Joko.

Bukan hanya itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Apri untuk dipilih oleh publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Kemudian Apri dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dan Saleh Umar sebesar Rp 200.000.

Dalam kasus ini Apri diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,65 miliar. Sedangkan Saleh Umar menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 415 juta.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews