Gubernur Ansar Imbau Warga Patuhi Prokes saat Beribadah di Bulan Ramadan

Gubernur Ansar Imbau Warga Patuhi Prokes saat Beribadah di Bulan Ramadan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (Foto:ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan 1443 H/2022 M.

SE yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Kepri tersebut dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran Covid-19 serta menjaga kondusifitas perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Kepri, khususnya menyambut datangnya bulan suci Ramadan.

Surat tertanggal 29 Maret 2022 dengan nomor 685/SET-STC19/III/2022 tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan selama Ramadan 2022 di Provinsi Kepri.

Baca juga: Lewat Ajang Gernas BBI, Gubernur Ansar Bakal Sampaikan 3 Isu Strategis Kepri

Masyarakat diizinkan untuk menjalankan ibadah di rumah-rumah ibadah dengan tetap memperhatikan aturan di dalam SE.

Ansar berharap, surat tersebut dapat menjadi pedoman seluruh masyarakat Kepri dalam menjalankan ibadah selama Ramadan, dengan tetap mendukung upaya pemerintah mengendalikan dan penghentian penyebaran Covid-19.

"Mudah-mudahan tahun ini kita dapat beribadah dengan baik di rumah-rumah ibadah tanpa ada kenaikan jumlah kasus Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus betul-betul kita jaga," kata dia, Rabu (30/3/2022).

Ansar meminta para Bupati dan Wali Kota agar dapat menghimbau baik kepada pengurus dan pengelola tempat ibadah dan juga jamaah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah selama Ramadan di tempat-tempat peribadatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: KKKS Kampar Kunjungi dan Pelajari LKKS Kepri

Kemudian Ansar juga mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.

"Kita juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk meniadakan pelaksanaan takbir keliling malam lebaran serta meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri, khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN," tambahnya.

Namun Ansar tetap memberikan fleksibilitas dimana  Bupati/Wali Kota dapat mengatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan selama Ramadan dengan memperhatikan karakteristik, kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing kabupaten/kota.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews