Apri Sujadi Segera Diadili dalam Kasus Cukai Bintan

Apri Sujadi Segera Diadili dalam Kasus Cukai Bintan

Bupati nonaktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi mengenakan baju tahanan KPK. (Foto: Liputan6)

Jakarta, Batamnews - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.

Apri dan Saleh Umar dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 - 2018.

Baca juga: KPK Kembali Tambah Masa Tahanan Apri Sujadi-Saleh Umar

"Hari ini (21/12/2021) tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dan lainnya ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).

Ali mengatakan, berkas dakwaan Apri Sujadi dan Saleh Umar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang. Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan PN Tanjung Pinang.

Namun untuk sementara waktu, keduanya masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tim jaksa juga masih menunggu waktu sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Terdakwa Mohd. Saleh H. Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Ali.

Rencananya, para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Periksa 6 Pengusaha Kepri Terkait Kasus Apri Sujadi, Berikut Daftarnya

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Selain Apri, KPK juga menjerat Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Untuk penetapan kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan dari tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh Mohd. Saleh tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 Miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews