BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Mikol Ilegal Asal Singapura

BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Belasan Ribu Mikol Ilegal Asal Singapura

BC Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan mikol ilegal dari Singapura.

Karimun, Batamnews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan penyelundupan 11.655 botol minuman beralkohol (mikol) ilegal, yang dibawa dari Singapura ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan KM Rezeki Baru.

Aksi penggagalan itu diketahui pada Jumat (25/3/2022), dilakukan oleh tim operasi patroli bea cukai 'Jaring Sriwijaya 2022' di wilayah perairan Pulau Bintan.

Kabid Kepabeanan dan Cukai di DJBC Kepri, Abdul Rasyid mengatakan, belasan ribu mikol ilegal tersebut diduga akan dibawa ke bagian timur pulau Sumatera.

"Sebanyak 11.655 botol mikol ilegal berhasil kita sita dari KM Rezeki Baru, barang tersebut diduga akan diselundupkan ke pesisir timur pulau Sumatera," kata Rasyid usai konferensi pers di Kantor DJBC Kepri, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Operasi 6 Hari, Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rasyid menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa akan adanya penyelundupan mikol ilegal melalui jalur laut.

Usai memperoleh informasi, unit patroli DJBC Kepri kemudian dikerahkan untuk bersiaga di lokasi yang diduga menjadi jalur penyelundupan.

"Unit patroli di Pulau Bintan berhasil mendeteksi adanya pergerakan kapal mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi," ucap Rasyid.

Setelah itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut. Namun, upaya pengejaran diketahui sempat terhambat.

 

Mengetahui ada kapal patroli, kapal penyelundup itu mematikan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Hal itu bertujuan untuk mengelabui petugas.

"Kapal penyelundup mematikan AIS, modus seperti ini memang jamak dilakukan untuk mengelabui petugas patroli bea cukai," katanya.

Petugas yang awalnya telah melihat pergerakan kapal penyelundup, tetap melakukan pengejaran dan memaksa kapal tersebut untuk bersandar. Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kapal KM Rezeki Baru itu.

"Petugas kita mendapati muatan karton yang dibalut dengan plastik hitam yang isinya adalah mikol tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," katanya.

Baca juga: Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar

Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 Miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).

Setelah berhasil menindak KM Rezeki Baru, petugas langsung membawa 7 orang awak kapal ke Kantor DJBC Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Bea Cukai menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu nahkoda kapal berinisial SMR.

"Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan pasal 54 UU cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Rasyid.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews