Samsat Turun ke Jalan Razia Kendaraan Mati Pajak di Karimun

Samsat Turun ke Jalan Razia Kendaraan Mati Pajak di Karimun

Samsat Karimun razia kendaraan mati pajak (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Sejumlah kendaraan terjaring razia yang digelar UPT-PPD Samsat Karimun dan Satlantas Polres Karimun di simpang depan kantor Damkar dan Perpustakaan Daerah, Kecamatan Karimun, Selasa (29/3/2022).

Razia bersama itu langsung dipimpin Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra bersama pegawai eselon 4 dan 15 staf, serta 10 personel Satlantas Polres Karimun.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan tidak hanya memeriksa kelengkapan pengendara seperti helm, dan kaca spion. Namun, sasaran utama adalah pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Razia Kendaraan di Mapolresta Barelang, Pelanggar Diberi Dua Pilihan

Kepala UPT-PDD Samsat Karimun, Dani Rezki Saputra mengatakan, razia yang dilakukan dalam upaya pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah di tahun 2022.

Sehingga, dengan taatnya pembayaran pajak kendaraan yang rutin dilakukan, tentu akan memberikan pemasukan daerah untuk meningkatkan pembangunan.

"Sebab, dengan membayar pajak kendaraan tentunya akan meningkatkan roda pembangunan khususnya di Karimun yang akan dinikmati masyarakat," kata Dani.

Sebanyak 105 kendaraan roda dua yang dilakukan pemeriksaan. Didapati 15 sepeda motor mati pajak. Kemudian, untuk kendaraan roda empat ada sebanyak 20 kendaraan, dan 1 kendaraan didapati mati pajak.

Baca juga: Razia Prokes di Karimun, Pelanggar Langsung di-Swab Antigen

"Dari yang terjaring dan diperiksa, ada kendaraan yang mati pajak. Sehingga, kami memberikan teguran dan imbauan agar segera untuk membayar pajak," ucapnya.

Dani menjelaskan, untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri, para wajib pajak sudah dapat melakukan pengurusan perpanjangan surat sejak 6 bulan sebelum masa pajak kendaraan berakhir.

Sehingga, dengan waktu yang diberikan tersebut, wajib pajak yang akan membayar pajak tidak terburu-buru nantinya.

"Enam bulan sebelum masa berlaku pajaknya habis, wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran untuk tahun berikutnya sehingga masa berlaku pajak kendaraan menjadi panjang waktunya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews