Tangis Warga Warnai Eksekusi 4 Rumah di Karimun
Alat berat merobohkan rumah yang dieksekusi Pengadilan Negeri Karimun. (Foto: Edo/batamnews)
Karimun, Batamnews - Empat unit rumah di Teluk Air, Kabupaten Karimun, Kepri, dieksekusi oleh pihak pengadilan setempat, Rabu (30/3/2022).
Eksekusi rumah tersebut menggunakan alat berat. Tampak sejumlah personel dari Kepolisian menjaga lokasi eksekusi empat rumah yang jaraknya hanya sebatas cucuran atap.
Eksekusi yang dilakukan tersebut, setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan Negeri Karimun.
Lahan yang telah dibangun rumah tersebut, digugat oleh Nasir, orang yang mengaku pemilik lahan.
Salah satu ahli waris Abdurrahman Al Hafizs yang rumahnya juga ikut dieksekusi mengatakan bahwa, mereka meminta keadilan dengan hilangnya tempat tinggal yang selama ini ditempati.
"Intinya kami minta keadilan, rumah kami yang sudah lama ditempati dihancurkan seperti ini," katanya.
Ada empat rumah rumah yang sebagai tergugat. Mereka dinyatakan kalah dalam pengadilan.
Sementara itu, korban yang rumahnya dieksekusi tersebut telah berpuluh tahun tinggal di lahan tersebut, yaitu sejak tahun 1985.
Perkara lahan itu telah bergulir selama belasan tahun, yaitu sejak tahun 2010 hingga tahun 2022 yang mana putusan pengadilan memenangkan penggugat, Nasir.
"Sudah lama, sudah puluhan tahun di sini. Tapi tahun 2010 masuknya perkara ke pengadilan, sampai saat ini hingga terjadi seperti ini," kata Rahman.
Saat ditanya apakah ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak penggugat, Rahman mengatakan bahwa sepeserpun tidak ada ganti rugi yang diberikan.
Ganti rugi bangunan yang telah berdiri untuk tempat mereka selama ini, habis dan rata dengan tanah, terbang seperti debu-debu bangunan yang roboh.
Sementara itu, diketahui bahwa pihak penggugat hanya memberikan bantuan untuk mengankat barang-barang yang telah diselamatkan.
"Tidak ada ganti rugi sepeserpun. Okelah tanah milik dia, tapi bangunan ini dibangun dengan cucuran keringat orangtua kami dulu," ujarnya.
Oleh karena itu, Rahman yang mewakili pihak tergugat meminta adanya keadilan. Setidaknya ada ganti rugi tempat mereka untuk dapat kembali berteduh bersama keluarga.
Mirisnya lagi, di sana juga ada orangtua renta dan balita yang masih menyusui. Setelah rumah mereka hancur, tidak ada lagi tempat untuk berteduh.
Bahkan, para tergugat juga taat akan putusan hukum yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Karimun. Dan tidak ada upaya perlawanan sehingga terjadinya bentrok saat eksekusi.
"Ambilah tanah itu, tapi kami mohon rumah kami dapat digantikan. Carilah tempat ganti untuk kami dapat tinggal," ujar Rahman.
Suasana eksekusi bangunan rumah tersebut juga dramatis, walaupun tidak adanya perlawanan.
Tampak tidak jauh dari rumah yang akan dirobohkan, bertumpuk barang-barang yang telah dikeluarkan dari rumah.
Pihak tergugat tidak kuasa menahan tangis melihat alat berat merobohkan rumah yang telah mereka tempati selama ini.

Komentar Via Facebook :