Pemkab Karimun Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid, Masker Tetap Wajib

Pemkab Karimun Izinkan Tarawih Berjamaah di Masjid, Masker Tetap Wajib

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Karimun, Batamnews - Umat Islam di Kabupaten Karimun dapat menunaikan salat tarawih secara berjamaah di masjid pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijiriah tahun 2022.

Tak ada batas jarak di setiap saf, namun jamaah yang mengikuti salat tarawih wajib menggunakan masker selama menjalani ibadah.

"Pada tahun ini silahkan seperti biasa, kita tidak lagi mengatur jarak-jarak saat salat tarawih berjamaah, artinya sudah normal kembali. Prokes harus dijaga, seperti masker tetap digunakan selama salat tarawih," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Selasa (29/3/2022).

Kemudian, Pemkab Karimun juga tidak melarang masyarakat untuk berjualan takjil, namun tidak dengan jumlah atau skala besar yang dapat menimbulkan keramaian.

Rafiq menambahkan, bahwa hal yang dilarang oleh pemerintah pada tahun adalah pejabat atau ASN dilarang menggelar buka puasa bersama.

"Menggelar open house saat lebaran juga dilarang pada tahun ini," ucap Bupati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews