Bawa Kabur Mobil Titipan Selama 1,5 Tahun, Erian Diringkus Polisi di Batam

Bawa Kabur Mobil Titipan Selama 1,5 Tahun, Erian Diringkus Polisi di Batam

Erian, tersangka penggelapan mobil. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Seorang pria bernama M Erian diringkus polisi di Kota Batam. Ia diduga sebagai tersangka penggelapan sebuah mobil jenis Honda Jazz.

Mobil titipan itu dibawanya menghilang selama hampir 1,5 tahun dari Tanjungpinang.  Korban pemilik mobil bernama H Sihombing menemukan keberadaan mobil miliknya itu di Batam.

Mobil itu dibawa kabur Erian dari Tanjungpinang. Saat akan diambil, pemilik mendapat perlawanan dari pihak yang menguasai mobil itu, yang diduga sudah dijual Erian.

Kasus ini dilaporkan ke Polda Kepri. Mobil itu dititipkan Sihombing awalnya kepada Kustiorini, seorang wanita satu bisnisnya di Tanjungpinang.

Saat Kustiorini sudah selesai bertugas, mobil itu dititipkan kepada Erian pada November 2020. Namun Erian yang dipercaya malah menghilang tanpa jejak.

Entah kebetulan atau bagaimana mobil itu akhirnya berjumpa kembali oleh Sihombing di Perumahan Buana Vista, Batam Center.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban menyebut korban mengalami kerugian Rp 112 juta.

"Karena itu korban membuat laporan. Ia mengalami kerugian Rp. 112.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke siaga SPKT Polda Kepri," tambah AKP Awal, Kamis (24/3/2022).

Polisi yang melacak Erian berhasil menangkap pria itu Rabu (23/3/2022) sekira Pukul 15.38  WIB. Ia pun ditahan dengan kasus tindak pidana penggelapan dan dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.

"Sekarang diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang," sebut Awal.

(cr1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews